Lalu, adakah sanksi bagi mereka yang tak memiliki NPWP? Diketahui, mereka yang masuk kategori wajib pajak namun tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak," ungkap aturan tersebut.