Suara.com - Sebagai seorang youtuber dengan followers jutaan dan penghasilan fantastis, Saaih Halilintar disorot warganet karena tidak punya NPWP. Fakta ini terkuak setelah adik Thariq Halilintar ini gagal seleksi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Gara-gara hal ini, bahkan penyanyi Kunto Aji sampai blak-blak membandingkan Saaih dengan para musisi yang 'dikejar' oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tertib pajak.
"Kok bisa ya kita musisi dikejar-kejar buat tertib, ini (Saaih Halilintar) lolos begini," ujar Kunto Aji melalui cuitannya di platform X dikutip suara.com, Selasa (10/9/2024).
Pertanyaanya, apa itu NPWP dan siapa saja yang wajib memilikinya?
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Gen Halilintar Dongkol Saaih Gagal Maju PON 2024: Prestasi Terhalang Administrasi
Menurut situs Penggadaian, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang terdiri dari 15 digit angka. Setiap NPWP memiliki 9 digit angka pertama yang berisi informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir yang merupakan kode administrasi.
Adapun status NPWP nyaris seperti KTP, yaitu sebagai tanda pengenal orang wajib bayar pajak di Indonesia. NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu kebutuhan pribadi dan badan usaha milik pemerintah maupun swasta.
Pasal 2 Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan ada beberapa kriteria orang secara pribadi harus punya NPWP. Umumnya mereka sudah memiliki penghasilan setiap bulan atau per tahun. Bahkan ada juga pajak aset pribadi hingga penghasilan sehari-hari.
Situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menerangkan, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016, orang yang punya penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta rupiah per bulan atau di atas Rp 54 juta rupiah per tahun, dinyatakan wajib bayar pajak penghasilan.
Tapi orang yang pemasukannya kurang dari jumlah tersebut, mereka akan dianggap sebagai kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Contohnya buruh, asisten rumah tangga (ART), nelayan, petani dan pensiunan yang hanya hidup dari uang pensiun.
Baca Juga: Deretan Prestasi Saaih Halilintar di Olahraga Golf, Sebenarnya Layak Tampil di PON?
Kelompok PTKP ini tidak perlu punya NPWP dan juga dibebaskan dari pajak amnesty. Pajak amnesty adalah program pemindahan harta di luar negeri ke dalam negeri.
Lalu, adakah sanksi bagi mereka yang tak memiliki NPWP? Diketahui, mereka yang masuk kategori wajib pajak namun tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak," ungkap aturan tersebut.