Golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia meliputi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan dan pengusaha yang mengalami kerugian.
Selain itu, beberapa golongan Wajib Pajak Badan juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum berdasarkan kriteria tertentu.