Siapa Saja Golongan yang Tidak Wajib Pajak? Simak Daftarnya

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 17:44 WIB
Siapa Saja Golongan yang Tidak Wajib Pajak? Simak Daftarnya
ilustrasi pajak. [Gerd Altmann/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara sebagai bentuk kontribusi untuk mendanai kebutuhan negara dan pelayanan publik. Setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak ke negara.

Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan sebesar 100%.

Meski demikian ada juga golongan yang tidak wajib bayar pajak. Berikut adalah golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku:

1. Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan: Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.

2. Pengusaha dengan Status Rugi

Pengusaha yang Mengalami Kerugian: Perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian tidak dikenakan pajak minimum, tetapi pajak minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

3. Golongan Lain yang Dikecualikan

Wajib Pajak Badan dengan Kriteria Tertentu: Beberapa golongan Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum.

Kesimpulan

Golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia meliputi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan dan pengusaha yang mengalami kerugian.

Selain itu, beberapa golongan Wajib Pajak Badan juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum berdasarkan kriteria tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI