Selain peraturan yang diterbitkan oleh Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum juga mempunyai aturan tersendiri tentang pengangkutan penumpang ibu hamil. Beberapa maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Aturan Maskapai tentang Wanita Hamil Naik Pesawat
Berikut ini beberapa aturan dari maskapai penerbangan tentang pengangkutan penumpang ibu hamil:
1. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia memberi izin penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara berdasarkan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang sedang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia di bawah 32 minggu diizinkan terbang tanpa disertai dengan surat dokter.
Sementara, ibu yang hamil dengan kondisi komplikasi di bawah usia 32 minggu tetap diperbolehkan terbang dengan disertai formulir informasi medis dan persetujuan dari klinik Garuda Indonesia. Aturan yang serupa juga berlaku bagi ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32 hingga 36 minggu. Sedangkan, ibu yang hamil dengan usia lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan.
2. AirAsia
AirAsia mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu untuk terbang dengan syarat wajib menandatangani pernyataan tanggung jawab yang membebaskan pihak AirAsia/AirAsia X dari segala risiko yang ada.
Sedangkan, ibu hamil dengan usia kehamilan di antara 28 minggu hingga 34 minggu wajib menyerahkan beberapa dokumen tambahan, salah satunya surat dokter. Sementara, ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan terbang.
Baca Juga: Jet Pribadi Bukan Alasan, Ini Tips Aman Ibu Hamil Naik Transportasi Umum
3. Citilink