Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat ke Amerika menuai sorotan publik. Sebab, Budi Arie mengungkap alasan penggunaan jet pribadi dikarenakan Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan untuk naik pesawat umum atau komersial. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan wanita hamil naik pesawat?
Persoalan pesawat jet pribadi ini bermula saat Erina dan Kaesang pergi ke Amerika Serikat untuk mengurus pendidikan S2 Erina. Penggunaan jet pribadi tersebut ditentang lantaran kondisi Indonesia saat itu sedang memanas. Berbagai elemen masyarakat melakukan demo menolak RUU Pilkada yang dinilai akan menguntungkan salah satu pihak.
Suara.com - Belum lama ini, Menkominfo Budi Arie buka suara tentang penggunaan pesawat jet pribadi dan dugaan gratifikasi. Dalam pernyataannya, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi tersebut mengungkap bahwa tindakan itu bukanlah bentuk gratifikasi karena difasilitasi oleh teman Kaesang. Selain itu, menurut Budi Arie, Erina yang sedang hamil tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
"Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" kata Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Jet Pribadi Bukan Alasan, Ini Tips Aman Ibu Hamil Naik Transportasi Umum
Pernyataan Menkominfo ini pun langsung mengundang amarah warganet. Bahkan, banyak warganet yang menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Bahkan tak sedikit yang membandingkan Erina Gudono dengan ibu-ibu hamil lainnya, di mana mereka masih tetap menggunakan angkutan umum untuk beraktivitas sehari-hari.
Lantas, bagaimanakah aturan pengangkutan untuk penumpang ibu hamil di dalam pesawat umum? Apakah masih diperbolehkan atau memang harus menggunakan jet pribadi?
Aturan Wanita Hamil Naik Pesawat
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara bahwa penumpang ibu hamil wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang berisi izin bahwa yang bersangkutan boleh diangkut dalam pesawat udara.
"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6)
Baca Juga: Ironi: Istri Kaesang Pangarep Naik Jet Pribadi Karena Hamil, Rakyat Diangkut Tandu saat Melahirkan
Menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Penerbangan., angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum yang memungut pembayaran.
Selain peraturan yang diterbitkan oleh Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum juga mempunyai aturan tersendiri tentang pengangkutan penumpang ibu hamil. Beberapa maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Aturan Maskapai tentang Wanita Hamil Naik Pesawat
Berikut ini beberapa aturan dari maskapai penerbangan tentang pengangkutan penumpang ibu hamil:
1. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia memberi izin penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara berdasarkan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang sedang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia di bawah 32 minggu diizinkan terbang tanpa disertai dengan surat dokter.
Sementara, ibu yang hamil dengan kondisi komplikasi di bawah usia 32 minggu tetap diperbolehkan terbang dengan disertai formulir informasi medis dan persetujuan dari klinik Garuda Indonesia. Aturan yang serupa juga berlaku bagi ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32 hingga 36 minggu. Sedangkan, ibu yang hamil dengan usia lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan.
2. AirAsia
AirAsia mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu untuk terbang dengan syarat wajib menandatangani pernyataan tanggung jawab yang membebaskan pihak AirAsia/AirAsia X dari segala risiko yang ada.
Sedangkan, ibu hamil dengan usia kehamilan di antara 28 minggu hingga 34 minggu wajib menyerahkan beberapa dokumen tambahan, salah satunya surat dokter. Sementara, ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan terbang.
3. Citilink
Maskapai Citilink menyatakan bahwa penumpang ibu hamil dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Hal ini agar ibu hamil mendapat surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Sedangkan ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu sudah tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara menggunakan Citilink.
Itulah aturan wanita hamil naik pesawat yang perlu dipahami. Berdasarkan informasi di atas, jelas bahwa sudah ada aturan tertulis mengenai ketentuan wanita hamil yang ingin melakukan perjalanan udara.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari