Pasutri Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 15:59 WIB
Pasutri Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak
Ilustrasi akta kelahiran. [disdukcapil.tanahbumbukab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Petugas akan memproses berkas yang menjadi persyaratan pembuatan akta lahir, memasukkan data dalam komputer, melakukan pengecekan data, dan memberikan tanda tangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

c. Penyerahan Akta

- Akta kelahiran akan mendapatkan stempel atau cap dan diserahkan pada pemohon.

3. Cara Online

Pengurusan Online

- Pemohon dapat membuat akta kelahiran secara online dengan mengakses situs Dukcapil menggunakan NIK, mengisi formulir, dan mengunggah berkas persyaratan.

- Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan, menandatangani, dan menerbitkan register akta kelahiran.

Dengan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pengurusan yang tepat, Anda dapat mengurus akta kelahiran dengan efisien dan efektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI