Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 14:29 WIB
Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK yang masih berlaku.

3. Saksi

- Saksi: Fotokopi KTP dua orang saksi yang tidak dimaterai, tetapi harus ditandatangani oleh saksi.

4. Lain-Lain

- Penetapan Pengadilan: Pemohon harus mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama sebelum melaporkan perubahan nama ke instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

- Laporan ke Disdukcapil: Penetapan pengadilan harus dilaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.

5. Proses Sidang

- Jadwal Sidang: Pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 minggu setelah pendaftaran dilakukan.

- Sidang: Umumnya proses ganti nama berlangsung sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan dan melanjutkan proses perubahan nama secara resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI