- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK yang masih berlaku.
3. Saksi
- Saksi: Fotokopi KTP dua orang saksi yang tidak dimaterai, tetapi harus ditandatangani oleh saksi.
4. Lain-Lain
- Penetapan Pengadilan: Pemohon harus mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama sebelum melaporkan perubahan nama ke instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
- Laporan ke Disdukcapil: Penetapan pengadilan harus dilaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
5. Proses Sidang
- Jadwal Sidang: Pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 minggu setelah pendaftaran dilakukan.
- Sidang: Umumnya proses ganti nama berlangsung sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan dan melanjutkan proses perubahan nama secara resmi.