Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 14:29 WIB
Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama yang tidak sesuai dengan akta kelahiran dapat menyebabkan kesalahan dalam pencatatan identitas pada KTP dan KK.

Selain itu, nama yang tidak sesuai dengan akta kelahiran juga dapat menyulitkan Anda dalam melakukan pengurusan dokumen seperti paspor dan lainnya.

Lantas bagaimana cara merubah nama yang tidak sesuai dengan KTP dan akta kelahiran?

Untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang umum digunakan di berbagai pengadilan negeri di Indonesia:

1. Surat Permohonan

- Surat Permohonan Perubahan Nama: Ditandatangani oleh pemohon dan diberi meterai seberat 6.000 rupiah.

2. Dokumen Pribadi

- KTP Pemohon: Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Akta Kelahiran: Fotokopi akta kelahiran yang asli dan fotokopi.

- Ijazah (Jika Ada Hubungan): Fotokopi ijazah jika ada hubungan dengan perubahan nama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI