Suara.com - Belakangan, isu mengenai penerbangan ibu hamil menjadi perbincangan hangat. Salah satu kasus yang menonjol melibatkan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, yang sedang hamil 8 bulan. Pasangan ini menggunakan jet pribadi untuk terbang ke Amerika Serikat, dan keputusan ini memicu kontroversi karena dinilai sebagai gratifikasi oleh masyarakat.
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi sekaligus Menkominfo, Budi Arie Setiadi muncul membela Kaesang Pangarep dan mengatakan tidak ada gratifikasi. Ia mengatakan, jika penggunaan jet pribadi dilakukan lantaran istri Kaesang, Erina Gudono sedang mengandung sehingga tak boleh menggunakan pesawat komersil alias maskapai umum.
"Gak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Nah itu dari temen-nya. Pokoknya udah-lah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Pernyataan Budi Arie membuat aturan ketat maskapai mengenai penerbangan bagi ibu hamil ikut disorot. Aturan penerbangan ibu hamil memang cukup ketat, yang perlu diperhatikan demi keselamatan ibu dan bayi.
Aturan penerbangan bagi ibu hamil untuk setiap maskapai memang berbeda-beda. Simak yuk aturan penerbangan bagi ibu hamil dari maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air, dua maskapai terbesar di Indonesia, berikut ini:
Aturan Penerbangan Ibu Hami: Garuda Indonesia
Dikutip dari situs resminya, Garuda Indonesia memiliki panduan yang ketat terkait penerbangan untuk ibu hamil, yang terbagi berdasarkan usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Berikut adalah rincian aturan dari Garuda Indonesia:

1. Kehamilan di Bawah 32 Minggu (Normal, Tanpa Komplikasi):
Baca Juga: Muncul di Podcast Bareng Kaesang, Bayaran Kiky Saputri Kena Sentil: Kok Rela Dirujak Senegara
Ibu hamil diizinkan terbang tanpa perlu melampirkan Medical Information Form (MEDIF) atau Form of Indemnity (FOI), serta tanpa persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM).