Suara.com - Baru-baru ini mantan vokalis band Soegi Bornean, Fanny Soegi, membongkar permasalahan terkait pembagian royalti lagu Asmalibrasi yang disebutnya tidak adil. Lantas, berapa royalti pencipta lagu?
Pengakuan Fanny Soegi tersebut sontak membuat publik gempar. Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai aturan pembagian royalti lagu berdasarkan UU. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Royalti
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atas penggunaan barang atau produk yang diproduksi kepada pemilik hak paten.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti merujuk pada kompensasi yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk.
Dengan kata lain, royalti adalah pendapatan yang diberikan sebagai imbalan kepada pemilik properti atau karya musik ketika mereka mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aset tersebut. Royalti biasanya berasal dari persentase pendapatan kotor atau bersih yang diperoleh dari penggunaan properti tersebut.
Aturan Resmi Royalti Musik Sesuai Undang-Undang
Di Indonesia, royalti musik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pengelolaan dan mekanisme royalti musik diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam industri musik, hak cipta terbagi menjadi dua kategori, yaitu komposisi dan rekaman suara. Komposisi mencakup lagu-lagu yang telah ditulis, termasuk lirik, nada, dan melodi, dan umumnya dimiliki oleh penulis serta penerbit lagu.
Sementara itu, rekaman suara merujuk pada versi akhir dari lagu yang telah direkam. Hak cipta atas rekaman suara dimiliki oleh penyanyi, label rekaman, dan musisi lainnya yang terlibat.
Pembagian royalti musik telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Pasal 14 menyatakan bahwa royalti yang dikumpulkan oleh LMKM akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK. Selain itu, royalti juga digunakan untuk biaya operasional dan dana cadangan.
Baca Juga: Lirik Lagu Asmalibrasi - Soegi Bornean dan Link Download MP3 Resmi
Tarif Royalti Lagu dan Cara Menghitungnya
Tarif royalti untuk musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar oleh pengguna karya musik dan lagu secara komersial.
1. Konser Musik
- Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
- Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Klub Malam, dan Diskotik
- Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait.
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
- Nada tunggu telepon: Tarif royalti adalah Rp100.000 per sambungan telepon per tahun.
- Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
4. Bioskop
Tarif royalti untuk musik di bioskop adalah Rp3.600.000 per layar per tahun.
5. Seminar dan Konferensi
Tarif royalti adalah Rp500.000 per hari, dengan pembayaran minimal dilakukan setahun sekali.
6. Pameran dan Bazar
Tarif royalti adalah Rp1.500.000 per hari.
7. Transportasi Umum
Pesawat:
- Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan: jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik.
- Selama terbang: jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Sistem Pembayaran Royalti Lagu
Mengutip dari laman Hukum Online, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah diberi wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan lagu yang digunakan dalam layanan publik bersifat komersial (public performance rights).
Setiap individu yang menggunakan lagu dan musik secara komersial dalam bentuk layanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.
LMKN memiliki kewenangan untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti serta mengurus kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dalam bidang lagu dan musik.
Dengan demikian, pembayaran royalti harus dilakukan kepada LMKN yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi royalti secara profesional dan adil. Artinya, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi langsung.
Itulah ulasan mengenai royalti pencipta lagu yang menjadi pembahasan setelah penyanyi Fanny Soegi mengungkap soal pembagian royalti lagu Asmalibrasi yang tidak adil.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas