Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran
Ilustrasi Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi penerima jaminan sosial adalah hak dan kebutuhan fundamental bagi setiap warga yang tinggal di Indonesia. Menariknya, kini masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mudah. Nah, bagi Anda yang sedang mencari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, bisa simak artikel berikut.

Diketahui, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sejak lama mengadakan program layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua program ini diciptakan untuk menyediakan jaminan sosial yang bisa membantu masyarakat dalam mendapat akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Bahkan saat ini, selain para karyawan, mereka yang berprofesi sebagai wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi yang lainnya juga berhak mendaftarkan  BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang  termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga berhak merasakan manfaat program ini.

Pekerjaan yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pekerjaan yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu:

  • Pekerja informal, seperti pedagang, buruh harian, pengemudi/driver ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu.
  • Pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja, seperti pekerja kantoran maupun buruh pabrik
  • Petani
  • Nelayan
  • Seniman
  • Freelancer.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU):

  1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
  2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
  3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
  4. NPWP perusahaan
  5. KTP pemilik perusahaan
  6. KTP tenaga kerja yang ingin mendaftar
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Usaha.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU):

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Alamat Email yang masih aktif

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori BPU, terdapat dua cara cara praktis untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, yaitu

Baca Juga: Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Stakeholders dan Gencarkan Layanan Digital

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI