Suara.com - Saaih Halilintar dipastikan batal untuk menjadi atlet golf mewakili Provinsi Banten dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh - Sumut tahun 2024 ini.
Sebelumnya, Saaih Halilintar telah mengikuti beberapa proses seleksi atlet menuju PON dan dinyatakan lolos sebagai atlet cabang olahraga golf. Rencananya, Saaih akan diterbangkan menuju Medan, Sumatera Utara.
Namun pada proses administrasi menuju PON, Saaih mengalami kendala lantaran pihak PGI Banten dan KONI Banten menyebut bahwa Saaih tak kunjung menyerahkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS Kesehatan hingga waktu yang ditentukan.
Manajer Tim Golf Provinsi Banten, Paulus Rudy menyebut bahwa pihak Saaih baru menyerahkan dokumen setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Pihak Saaih baru mengirimkan dokumen dokumen yang dimaksud pada tanggal 1 Agustus. Itu sudah terlambat karena kami sudah mengirimkan lima nama lain untuk ikut serta dalam PON 2024 ini," ungkap Paulus.
Hal ini pun membuat Saaih akhirnya harus membatalkan rencananya untuk mewakili Banten dalam PON 2024 akibat syarat administrasi yang tak dipenuhi.
Lalu, mengapa NPWP menjadi syarat bagi setiap atlet yang akan berlaga di PON 2024? Simak penjelasan selengkapnya.
Dalam kompetisi olahraga tingkat regional, nasional, maupun internasional, para atlet akan bertarung dan berlaga demi merebut juara. Biasanya, pihak penyelenggara akan menyediakan beberapa hadiah termasuk uang tunai dengan jumlah yang besar sesuai dengan levelnya.

Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, seseorang yang memiliki penghasilan dari beberapa sumber, termasuk hadiah pertandingan, bantuan sponsor, maupum endorsement atau kerjasama dua belah pihak yang menghasilkan keuntungan, mereka diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak penghasilan.
Baca Juga: Saaih Halilintar Ungkap Kekecewaannya Gagal Ikut PON, Singgung yang Berkuasa
Kewajiban membayar pajak dengan kepemilikan NPWP ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Di mana di sana disebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi seseorang yang tidak memiliki NPWP akan diberlakukan 20% pemotongan lebih besar dibanding orang yang memiliki NPWP.