Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 11:18 WIB
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Apa Itu Landak Jawa (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nasib malang menimpa seorang pria asal Bali bernama Nyoman Sukena, yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara usai kedapatan memelihara landak jawa, salah satu satwa dilindungi. Apa itu landak Jawa, dan mengapa dilindungi?

Suara.com - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak jawa di rumahnya. Bahkan, video saat Nyoman Sukena menangis karena didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), banyak diperbincangkan netizen di media sosial.

Dalam video yang beredar, ia menggunakan baju putih dengan rompi tahanan serta kedua tangan yang diborgol. Keluar dari dari persidangan, ia berjalan digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan sambil terus menangis histeris.

Kasus viral ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Pada tanggal 4 Maret 2024, Nyoman Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali usai kedapatan memelihara landak jawa, yang statusnya dilindungi undang-undang. Landak Jawa yang sudah dirawatnya itu juga diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.

Tidak hanya dirawat, landak jawa yang ditemukan oleh mertua Nyoman saat masih kecil itu juga berhasil berkembang biak dan melahirkan dua ekor anak. Pria berusia 38 tahun itu mengaku tidak tahu bahwa landak jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Meskipun niat Nyoman Sukena semata hanya ingin merawat hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah, namun aksinya dianggap melanggar hukum. Menurut peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Kasus Nyoman telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Apa Itu Landak Jawa?

Landak jawa merupakan salah satu jenis hewan pengerat dari suku Hystricidae. Hewan ini termasuk hewan endemik asli Indonesia. Hewan yang dilindungi ini, banyak diburu orang lantaran di beberapa tempat telah merusak tanaman budidaya.

Landak Jawa banyak ditemukan di hutan, kaki bukit, dataran rendah, dan area pertanian. Adapun landak Jawa biasanya akan memakan rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan, sayur-sayuran, bahkan hewan berduri ini juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi kebutuhan mineral di dalam tubuhnya.

Baca Juga: Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA

Lantas Mengapa Landak Jawa Dilindungi? 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI