Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 11:18 WIB
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Apa Itu Landak Jawa (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nasib malang menimpa seorang pria asal Bali bernama Nyoman Sukena, yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara usai kedapatan memelihara landak jawa, salah satu satwa dilindungi. Apa itu landak Jawa, dan mengapa dilindungi?

Suara.com - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak jawa di rumahnya. Bahkan, video saat Nyoman Sukena menangis karena didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), banyak diperbincangkan netizen di media sosial.

Dalam video yang beredar, ia menggunakan baju putih dengan rompi tahanan serta kedua tangan yang diborgol. Keluar dari dari persidangan, ia berjalan digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan sambil terus menangis histeris.

Kasus viral ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Pada tanggal 4 Maret 2024, Nyoman Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali usai kedapatan memelihara landak jawa, yang statusnya dilindungi undang-undang. Landak Jawa yang sudah dirawatnya itu juga diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA

Tidak hanya dirawat, landak jawa yang ditemukan oleh mertua Nyoman saat masih kecil itu juga berhasil berkembang biak dan melahirkan dua ekor anak. Pria berusia 38 tahun itu mengaku tidak tahu bahwa landak jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Meskipun niat Nyoman Sukena semata hanya ingin merawat hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah, namun aksinya dianggap melanggar hukum. Menurut peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Kasus Nyoman telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Apa Itu Landak Jawa?

Landak jawa merupakan salah satu jenis hewan pengerat dari suku Hystricidae. Hewan ini termasuk hewan endemik asli Indonesia. Hewan yang dilindungi ini, banyak diburu orang lantaran di beberapa tempat telah merusak tanaman budidaya.

Landak Jawa banyak ditemukan di hutan, kaki bukit, dataran rendah, dan area pertanian. Adapun landak Jawa biasanya akan memakan rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan, sayur-sayuran, bahkan hewan berduri ini juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi kebutuhan mineral di dalam tubuhnya.

Baca Juga: Panas Ekstrem, Cara Unik Kebun Binatang di Florida Bikin Satwa Tetap 'Segar'

Lantas Mengapa Landak Jawa Dilindungi? 

Melansir dari situs Garda Animalia, landak jawa (Hystrix javanica) menjadi salah satu spesies landak yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Hewan satu ini masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Keberadaan landak jawa terancam punah karena aksi perburuan dan hilangnya habitat aslinya.

Landak jawa memiliki duri-duri khas yang tersebar di permukaan tubuhnya. Duri yang ada di sekujur tubuh landak jawa ini tidak hanya melindungi mereka dari predator, namun juga mengandung bermacam nutrisi seperti protein, lemak, sulfur, kalsium, fosfor, magnesium dan asam lemak bebas. Bahkan tak sedikit pemburu tidak bertanggung jawab yang menangkap hewan ini karena percaya duri-durinya memiliki sifat antibiotik.

Perlindungan terhadap landak jawa ini diatur dalam dua regulasi utama. Pertama, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kemudian yang kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan Memelihara Satwa Dilindungi

Orang yang ingin memelihara hewan yang dilindungi harus sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Terkait dengan izin penangkaran satwa liar dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Syarat Izin Penangkaran  Satwa Dilindungi

Melansir dari laman resmi indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi. Aturan tersebut antara lain:

  1. Hewan langka yang digunakan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus berasal dari penangkaran, bukan dari alam liar.
  2. Hewan dilindungi yang boleh dipelihara dari penangkaran adalah kategori F2. Kategori tersebut merupakan hewan generasi ketiga yang berasal dari penangkaran. Dengan demikian, hanya keturunan kedua hewan di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
  3. Hewan langka yang legal untuk dipelihara setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.
  4. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, meski sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan apapun lantaran harus dikonservasi. Contohnya: anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, dan orang utan.

Kasus Nyoman Sukena bisa jadi pelajaran penting bagi siapa saja agar lebih memahami aturan tentang hewan yang dilindungi. Meski banyak orang yang mungkin berniat baik, namun jika tidak mencari tahu terlebih dahulu malah melanggar hukum. Sekian penjelasan tentang apa itu landak Jawa dan mengapa dilindungi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI