Belajar dari Pengalaman Saaih Halilintar, Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

Selasa, 10 September 2024 | 08:54 WIB
Belajar dari Pengalaman Saaih Halilintar, Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP
Belajar dari Pengalaman Saaih Halilintar, Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber Saaih Halilintar terpaksa batal mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 karena tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas, apa sanksi yang diberikan jika seseorang tidak punya NPWP?

Sebelumnya, Saaih termasuk dalam daftar 16 atlet golf yang akan diberangkatkan untuk ajang olahraga nasional tersebut, namun ia terhalang oleh masalah administrasi.

Manajer Tim PON Cabang Olahraga Golf Provinsi Banten, Paulus Rudy, menjelaskan bahwa kegagalan tersebut dikarenakan Saaih tidak memiliki  NPWP yang merupakan salah satu syarat administrasi yang wajib dilampirkan.

Melalui akun Instagram @papi.b.o, Paulus Rudy mengaku telah mengingatkan Saaih dan timnya untuk segera menyelesaikan berkas seperti NPWP dan BPJS. Namun, adik Atta Halilintar tersebut terlambat melengkapi berkasnya.

Baca Juga: Saaih Halilintar Ungkap Kekecewaannya Gagal Ikut PON, Singgung yang Berkuasa

“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA (WhatsApp) ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya dalam hati, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Paulus Rudy.

Berkaca dari kejadian yang dialami Saaih Halilintar, berikut adalah ulasan mengenai risiko dan sanksi jika tidak memiliki NPWP.

Pengertian NPWP

Mengutip laman Hukum Online, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan mempermudah segala urusan terkait administrasi perpajakan.

Kartu NPWP harus dimiliki oleh individu yang mendapatkan penghasilan, individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta semua Badan Usaha.

Baca Juga: Doyan Flexing tapi Tak Punya NPWP, Saaih Halilintar Disentil Musisi Kunto Aji

Kewajiban untuk memiliki NPWP berlaku bagi mereka yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu tahun.

Risiko dan Kerugian Jika Tidak Punya NPWP

Berikut adalah sederet risiko jika tidak punya NPWP.

1. Karyawan terkena potongan pajak penghasilan (PPh) yang tinggi

Karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, dan prajurit TNI yang tidak memiliki harus membayar PPh dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP.

Tarif PPh yang berlaku untuk mereka tanpa NPWP adalah 20%, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan kepada mereka yang sudah memiliki NPWP.

2. Potongan pajak lebih besar jika terjadi PHK

Jika karyawan tidak memiliki NPWP dan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mereka akan menghadapi potongan pajak yang lebih tinggi dari pesangon yang diterima.

Pesangon yang seharusnya menjadi hak karyawan sebagai kompensasi PHK akan dipotong pajak hingga 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.

3. Kesulitan saat mengajukan pinjaman atau kredit perbankan

NPWP sangat penting dalam urusan perbankan. Tanpa NPWP, seseorang mungkin akan mengalami kesulitan saat membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman atau kredit.

4. Potongan pajak lebih tinggi saat membeli barang di luar negeri

Tanpa NPWP, seseorang akan dikenakan potongan PPh yang lebih tinggi, yaitu 15%, dibandingkan dengan 7,5% jika memiliki NPWP.

5. Kesulitan mengurus visa

Dalam proses pengurusan visa, seseorang akan diminta untuk menunjukkan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan. Tanpa NPWP, proses pengajuan visa bisa dipersulit atau bahkan ditolak.

Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

Selain berbagai risiko di atas, ada sanksi bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP, yang dapat merugikan pendapatan negara.

Sanksi pidana untuk pelanggaran ini berupa hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang jumlahnya minimal 2 kali lipat dari pajak terutang yang tidak dibayar dan maksimal 4 kali lipat dari pajak yang tidak dibayar.

Indonesia menerapkan asas self assessment dalam sistem perpajakan. Ini berarti individu sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri kepada negara.

Oleh karena itu, diperlukan sikap transparan dan jujur. Untuk menghindari sanksi dan risiko akibat tidak memiliki NPWP, segera daftarkan diri dan urus kepemilikan NPWP jika telah memenuhi persyaratan.

Itulah ulasan mengenai sanksi jika tidak punya NPWP, berkaca dari Saaih Halilintar yang gagal berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena tidak memilikinya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI