16 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Menurut KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 08 September 2024 | 18:32 WIB
16 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Menurut KPK
Ilustrasi gratifikasi (Dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Isu Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono menerima gratifikasi berupa naik private jet terus menjadi perbincangan. Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga menerima gratifikasi saat berangkat ke Amerika Serikat.

Ramainya pembicaraan mengenai gratifikasi ini pun membuat banyak orang penasaran, terutama yang belum tahu tentang makna gratifikasi ini. Sebenarnya apa gratifikasi itu?

Pengertian Gratifikasi

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi gratifikasi. (Shutterstock)

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Kaesang Cengengesan di Podcast Dibilang Tak Tahu Malu: Jet Pribadi Cuma Angin Lalu

Gratifikasi itu mencakup yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 

Berdasarkan pasal yang sama, setiap gratifikasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap sebagai suap jika hal tersebut berhubungan dengan jabatannya, ataupun berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya. 

Segala gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK. Namun, beberapa gratifikasi yang termasuk ke dalam 'negative list' atau daftar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Kira-kira apa saja yang termasuk dalam 'negative list' ini?

Gratifikasi yang dikecualikan

Ilustrasi kado, hadiah, Ide Kado Valentine untuk Pasangan LDR (Freepik)
Ilustrasi kado, hadiah, Ide Kado Valentine untuk Pasangan LDR (Freepik)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaporan Gratifikasi, disebutkan beberapa jenis gratifikasi yang dikecualikan dalam Pasal 2 Ayat 3 sebagai berikut:

Baca Juga: LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK

  1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan 
  2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
  3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum
  4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum
  5. Hadiah tidak dalam bentuk yang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
  6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetensi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
  7. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
  8. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan 
  9. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembayaran ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima
  10. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan 
  11. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar satu juta rupiah setiap pemberi
  12. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
  13. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk yang atau alat tukar lainnya paling banyak sekali tiga ratus ribu rupiah setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi satu juta rupiah dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan
  14. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai dua ratus ribu rupiah setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi satu juta rupiah dalam satu tahun dari pemberi yang sama
  15. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum
  16. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara 

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI