Gaji seorang stafsus presiden diaturdalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perpres tersebut, seorang stafsus presiden menerima gaji Rp51.000.000 alias Rp51 juta perbulannya.
Kendati demikian, Yasmin Nur tak menerima uang Rp51 juta perbulan lantaran ia berstatus sebagai asisten stafsus presiden yang gajinya adalah Rp32.500.000 atau Rp32,5 juta.
Adapun di bawah asisten stafsus presiden ada pembantu asisten yang gajinya juga fantastis yakni Rp19.500.000 atau Rp19,5 juta.
Tugas stafsus presiden: Berkontribusi terhadap masyarakat
Kendati dinilai tak berkontribusi kepada masyarakat, tugas stafsus presiden ternyata terbilang penting.
Menurut Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang stafsus presiden punya tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas stafsus presiden pada akhirnya adalah membantu tugas-tugas presiden di berbagai bidang aspek kehidupan.
Bidang tersebut mulai dari bidang hubungan internasional, hukum dan hak asasi manusia, pembangunan daerah dan otonomi daerah, hingga perubahan iklim.
Baca Juga: Yasmin Nur Stafsus Presiden Trending di X, Dihujat Warganet hingga Tutup Akun
Selain itu, ada staf khusus presiden yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Presiden dan Juru Bicara Presiden.