Tak heran jika publik memberi reaksi yang kontra terhadap gaji seorang asisten stafsus.
Sebab, asisten stafsus seperti Yasmin Nur bisa menerima gaji puluhan juta Rupiah sedangkan masih banyak guru di Indonesia yang belum bisa mendapatkan gaji layak.
Gaji seorang asisten stafsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Dan Pembantu Asisten.
Mengutip Perpres tersebut, diketahui gaji seorang asisten stafsus bisa mencapai Rp32.500.000 alias Rp32,5 juta.
Sedangkan untuk seorang pembantu asisten stafsus bisa menerima gaji sebesar Rp19.500.000 atau Rp19,5 juta, di bawah gaji yang diungkap oleh Yasmin.
Warganet sontak curiga bahwa ada bayaran lain di luar gaji yang diatur dalam peraturan tersebut.
"Dia bilang 23 berarti ada yang diluar ini," cuit seorang warganet.
Lalu, gaji seorang staf khusus presiden adalah yang paling tinggi yakni Rp51.000.000 atau Rp51 juta.
Sedangkan gaji seorang guru khususnya guru honorer masih kalah jauh dengan gaji para stafsus dan asisten di bawahnya.
Baca Juga: Jejak Digital Asisten Stafsus Presiden, Yasmin Nur Ngaku Bisa Penjarakan Orang Lewat Opsus
Gaji guru honorer diatur oleh masing-masing daerah dengan rentang gaji tertinggi di antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.