Suara.com - Publik dibuat terkejut dan tak terima kala mengetahui besaran gaji seorang asisten stafsus atau staf khusus kepresidenan.
Adapun sosok bernama Yasmin Nur yang diketahui sebagai seorang asisten stafsus sempat bersitegang dengan warganet lain yang ia nilai menyepelekan tugas seorang asisten stafsus.
Yasmin bahkan menantang orang tersebut untuk bekerja di bawahnya sebagai seorang pembantu asisten stafsus.
Ternyata, gaji seorang pembantu asisten stafsus bisa mencapai puluhan juta sebagaimana yang diungkap oleh Yasmin.
Baca Juga: Jejak Digital Asisten Stafsus Presiden, Yasmin Nur Ngaku Bisa Penjarakan Orang Lewat Opsus
"Halo buzzer spicy mau direkrut jadi pembantu asisten gue nggak? Negara gaji 23 juta," cuit Yasmin.
Usai cuitan tersebut viral, publik tak terima lantaran asisten stafsus dan pembantu asisten stafsus tak memberikan kontribusi apa-apa ke negara.
Bahkan, ada yang menyayangkan gaji guru kalah jauh dengan gaji para pejabat seperti asisten stafsus.
"Padahal tidak ada kontribusinya tapi gajinya lebih gede dari pada guru dan dosen," bunyi cuitan seorang warganet yang kemudian dibalas dengan cuitan senada.
Lantas, berapakah gaji seorang asisten stafsus?
Baca Juga: Yasmin Nur Stafsus Presiden Trending di X, Dihujat Warganet hingga Tutup Akun
Gajinya salip guru dan dosen
Tak heran jika publik memberi reaksi yang kontra terhadap gaji seorang asisten stafsus.
Sebab, asisten stafsus seperti Yasmin Nur bisa menerima gaji puluhan juta Rupiah sedangkan masih banyak guru di Indonesia yang belum bisa mendapatkan gaji layak.
Gaji seorang asisten stafsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Dan Pembantu Asisten.
Mengutip Perpres tersebut, diketahui gaji seorang asisten stafsus bisa mencapai Rp32.500.000 alias Rp32,5 juta.
Sedangkan untuk seorang pembantu asisten stafsus bisa menerima gaji sebesar Rp19.500.000 atau Rp19,5 juta, di bawah gaji yang diungkap oleh Yasmin.
Warganet sontak curiga bahwa ada bayaran lain di luar gaji yang diatur dalam peraturan tersebut.
"Dia bilang 23 berarti ada yang diluar ini," cuit seorang warganet.
Lalu, gaji seorang staf khusus presiden adalah yang paling tinggi yakni Rp51.000.000 atau Rp51 juta.
Sedangkan gaji seorang guru khususnya guru honorer masih kalah jauh dengan gaji para stafsus dan asisten di bawahnya.
Gaji guru honorer diatur oleh masing-masing daerah dengan rentang gaji tertinggi di antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Bahkan, ada beberapa guru honorer di daerah tertentu yang menerima gaji dalam angka Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
Kontributor : Armand Ilham