Lalu asisten stafsus bertugas di bawah stafsus, dan stafsus presiden bertugas langsung di bawah Sekretaris Kabinet, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Lebih lanjut, tugas masing-masing antara stafsus presiden, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus juga berbeda.
Seorang stafsus presiden memiliki tugas yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Kembali mengutip Perpres No 17 Tahun 2012, ada 14 bidang tugas seorang stafsus presiden yang meliputi Sekretaris Pribadi Presiden hingga Juru Bicara Presiden.
Beberapa stafsus juga diberikan tugas untuk turut serta mengentaskan berbagai isu di masyarakat dalam berbagai bidang seperti komunikasi politik hingga perubahan iklim.
Lalu seorang asisten stafsus dan pembantu asisten stafsus bertugas untuk mendukung tugas yang dimiliki oleh seorang stafsus.
Yasmin Nur bukan stafsus?
Yasmin Nur mencantumkan informasi di LinkedIn pribadinya bahwa ia menjabat sebagai Asisten Staf Khusus Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hal ini senada dengan pernyataan seorang warganet yang mengaku pernah kenal dengan sosok Yasmin Nur secara personal.
Baca Juga: Ulasan Film Thaghut, Teror Mistis Akibat Ajaran Sesat di Padepokan
Sosok warganet tersebut mengungkap bahwa Yasmin Nur bukan merupakan staf khusus melainkan asisten pribadi.