Suara.com - Sosok perempuan yang diduga menjabat sebagai staf khusus kepresidenan (Stafsus) bernama Yasmin Nur kini mendadak viral.
Berkat viralnya Yasmin Nur, publik kini penasaran dengan perbedaan antara stafsus kepresidenan, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus presiden.
Pasalnya, ada yang mengungkap bahwa Yasmin Nur bukan staf khusus sebagaimana yang ia akui di muka umum.
Yasmin sebelumnya viral gegara dirinya melayangkan pendapat kontroversial usai ada sosok warganet yang 'kebobrokan' oknum staf khusus.
Baca Juga: Ulasan Film Thaghut, Teror Mistis Akibat Ajaran Sesat di Padepokan
Warganet dengan akun @/luffydcahyo sempat mencuit bahwa ada seorang rekannya yang kini menjabat stafsus dan ternyata tak punya kemampuan memadai saat bekerja.
Yasmin sontak tersinggung dengan cuitan warganet tersebut kendati namanya tak disebut. Yasmin bahkan menawarkan pemilik akun @luffydcahyo untuk bekerja sebagai pembantu asisten stafsus.
Lantas kembali ke pertanyaan, apa perbedaan stafsus presiden, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus? Lalu, Yasmin Nur termasuk di golongan jabatan yang mana?
Perbedaan terletak pada tugas dan dudukan
Perbedaan antara stafsus presiden, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus terletak di dudukan mereka.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, 10 Potret Yasmin Napper Rayakan Ultah Fansclub dengan Tanam 190 Pohon
Adapun pembantu asisten stafsus kedudukannya berada di bawah asisten stafsus.
Lalu asisten stafsus bertugas di bawah stafsus, dan stafsus presiden bertugas langsung di bawah Sekretaris Kabinet, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Lebih lanjut, tugas masing-masing antara stafsus presiden, asisten stafsus, dan pembantu asisten stafsus juga berbeda.
Seorang stafsus presiden memiliki tugas yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Kembali mengutip Perpres No 17 Tahun 2012, ada 14 bidang tugas seorang stafsus presiden yang meliputi Sekretaris Pribadi Presiden hingga Juru Bicara Presiden.
Beberapa stafsus juga diberikan tugas untuk turut serta mengentaskan berbagai isu di masyarakat dalam berbagai bidang seperti komunikasi politik hingga perubahan iklim.
Lalu seorang asisten stafsus dan pembantu asisten stafsus bertugas untuk mendukung tugas yang dimiliki oleh seorang stafsus.
Yasmin Nur bukan stafsus?
Yasmin Nur mencantumkan informasi di LinkedIn pribadinya bahwa ia menjabat sebagai Asisten Staf Khusus Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hal ini senada dengan pernyataan seorang warganet yang mengaku pernah kenal dengan sosok Yasmin Nur secara personal.
Sosok warganet tersebut mengungkap bahwa Yasmin Nur bukan merupakan staf khusus melainkan asisten pribadi.
“Dia itu cuma mantan PA (Personal Assistent) bos ku, tapi juga cuma beberapa bulan doang, dan dia itu stafnya stafsus. Bukan dia stafsusnya. Dia sok penting aja,” cuit warganet tersebut.
Kontributor : Armand Ilham