Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membolehkan pelamar tes CPNS menggunakan meterai konvensional alias meterai tempel, setelah kisruh e-meterai di situs Peruri.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman dalam surat edarannya dikutip Suara.com pada Kamis, (5/9/2024).
Bagi yang sudah membeli e-meterai, sangat penting untuk menghindari penggunaan meterai palsu yang dapat menggagalkan proses administrasi. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menggunakan Aplikasi Peruri Scanner
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bimbel CPNS 2024 Terbaik, Persiapan SKD dengan Matang!
Aplikasi ini dirancang oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk memverifikasi keaslian e-Meterai secara instan. Pengguna hanya perlu memindai (scan) meterai menggunakan aplikasi ini.
2. Menggunakan Aplikasi PDF Reader
Ketika membuka dokumen PDF yang dibubuhi e-Meterai, klik gambar meterai pada dokumen tersebut. Informasi keaslian akan langsung muncul jika meterai tersebut asli.
3. Melalui Website Verifikasi Peruri
Buka laman verification.peruri.co.id dan unggah dokumen PDF yang telah dilengkapi e-Meterai. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi Sekarang!
- Buka aplikasi atau situs verification.peruri.co.id.
- Unggah dokumen PDF yang sudah dibubuhi e-Meterai.
- Centang kotak captcha "I'm not a robot".
- Klik "Upload PDF" dan tunggu proses pengecekan.
Ciri-ciri e-Meterai Asli
Penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri e-Meterai asli agar tidak tertipu. Beberapa komponen utama e-Meterai asli antara lain:
- Kode unik berupa nomor seri yang berbeda pada setiap meterai.
- Gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara.
- Tulisan "Meterai Elektronik" jelas terlihat.
- Terdapat angka "10000" dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah" yang menunjukkan tarif bea meterai.
Tips Menghindari Penipuan e-Meterai
Penipuan terkait e-Meterai semakin marak, terutama dalam proses administrasi penting seperti seleksi ASN. Untuk menghindari hal tersebut, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Beli e-Meterai dari Distributor Resmi
Pembelian e-Meterai sebaiknya dilakukan melalui distributor atau retailer resmi yang telah diakui oleh Peruri. Pembelian melalui e-commerce yang tidak resmi sangat berisiko, karena meterai palsu sulit dikenali oleh masyarakat umum. - Pastikan Format Dokumen dalam Bentuk PDF
Berdasarkan ketentuan, e-Meterai hanya dapat digunakan pada dokumen berformat PDF. Jika ada penjual yang meminta dokumen dalam format selain PDF, patut dicurigai bahwa e-Meterai yang dijual tidak asli. - Perhatikan Harga Resmi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, harga e-Meterai resmi adalah Rp10.000 per meterai. Jika ada penawaran yang jauh di bawah atau di atas harga ini, perlu diwaspadai adanya penipuan.