Polemik pembagian harta warisan Moerdiono sempat menghebohkan publik, apalagi ia diketahui memiliki tiga orang istri.
Moerdiono awalnya berniat menceraikan istri pertamanya, yakni Maryati, tetapi hal ini berakhir secara bersamaan dengan wafatnya Moerdiono. Alhasil, pembagian harta warisan peninggalan Moerdiono ini pun sempat mengalami polemik.
Momen wafatnya Moerdiono sebelum sempat secara sah menceraikan istri pertamanya ini pun membuat status Maryati tetap istri sah sang Menteri Sekretaris Negara era Soeharto tersebut. Alhasil, pembagian warisan pun berada di tangan keluarga.
Berdasarkan penuturan pengacara Moerdiono, Fariz Eka Putra, Moerdiono sendiri berpesan agar harta yang ia miliki tidak dijadikan beban.
“Pesan beliau agar harta tidak dijadikan beban. Silakan saja diatur oleh pihak keluarga. Hartanya sekitar Rp60 miliar, bapak juga bilang saya enggak mikirin harta yang penting cukup untuk hari tua,” terang Fariz pada momen jumpa pers di Gedung Ario Bimo, Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2011).
Berdasarkan banding yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 05/10/2011 silam, Maryati tetap berstatus sebagai istri sah Moerdiono. Putusan ini sekaligus sebagai penegasan yang mementahkan gugatan karena Moerdiono telah tutup usia.
Mengenai status Iqbal, anak dari Moerdiono dan Machica Mochtar, hakim yang dipimpin oleh Yasardin mengabulkan status Iqbal sebagai anak di luar pernikahan pasangan tersebut. Meski demikian, Iqbal tetap tidak memiliki hubungan perdata dengan Moerdiono dari kacamata hukum.
Gugatan pengakuan anak Machica Mochtar kepada keluarga Moerdiono ini resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (24/04/2013) silam. Dampaknya, Iqbal tidak bisa dimasukkan dalam daftar ahli waris Moerdiono.
Ahli Waris Moerdiono
Baca Juga: Biaya Kuliah Iqbal Ramadhan di Universitas Al Azhar: Bisa Dicicil 6 Bulan
Berdasarkan Putusan Nomor 329/PDT/2013/PT.DKI disebutkan bahwa ahli waris Moerdiono terdiri dari