Drama Warisan Moerdiono: Anak Machica Mochtar Terdepak, Istri Sah Pegang Kunci?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 18:47 WIB
Drama Warisan Moerdiono: Anak Machica Mochtar Terdepak, Istri Sah Pegang Kunci?
Moerdiono (Instagram/makamindo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus warisan Moerdiono sempat mengalami polemik yang cukup rumit. Mulai dari upaya Moerdiono untuk menceraikan istri pertamanya, hingga usaha Machica Mochtar yang memperjuangkan nasib anaknya agar diakui sebagai anak Moerdiono serta diikutkan sebagai salah satu ahli waris.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa polemik yang menyertai perjalanan kasus warisan Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Soeharto ini.

Status Maryati yang Masih Istri Sah

Sebelum wafat, Moerdiono sempat berupaya menceraikan Maryati selaku istri pertamanya. Namun, gugatan ini tidak sempat terealisasikan karena wafatnya Moerdiono. Alhasil, Maryati masih berstatus sebagai istri sah.

Otomatis, Maryati termasuk ke dalam daftar ahli waris Moerdiono dan berhak mendapatkan bagian warisan yang ditinggalkan oleh Moerdiono tersebut.

Upaya Machica Mohctar Memperjuangkan Status Anaknya

Gugatan Machica Mochtar dalam rangka pengakuan anaknya dengan Moerdiono kepada pihak keluarga Moerdiono telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (24/04/2023).

Iqbal, anak Machica Mochtar memang diakui sebagai anak di luar pernikahan dengan Moerdiono yang tidak dicatatkan negara. Namun, Pengabulan ini hanya sampai di situ. Menurut kacamata hukum, Iqbal tetap tidak memiliki hukuman perdata dengan sang ayah.

Dampak keputusan ini adalah Iqbal tidak bisa dimasukkan ke dalam daftar ahli waris Moerdiono. Ditegaskan kembali bahwa pihak keluarga Moerdiono hanya mengakui terhadap perkawinan yang dicatatkan.

Baca Juga: Biaya Kuliah Iqbal Ramadhan di Universitas Al Azhar: Bisa Dicicil 6 Bulan

Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI