Drama Warisan Moerdiono: Anak Machica Mochtar Terdepak, Istri Sah Pegang Kunci?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 18:47 WIB
Drama Warisan Moerdiono: Anak Machica Mochtar Terdepak, Istri Sah Pegang Kunci?
Moerdiono (Instagram/makamindo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus warisan Moerdiono sempat mengalami polemik yang cukup rumit. Mulai dari upaya Moerdiono untuk menceraikan istri pertamanya, hingga usaha Machica Mochtar yang memperjuangkan nasib anaknya agar diakui sebagai anak Moerdiono serta diikutkan sebagai salah satu ahli waris.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa polemik yang menyertai perjalanan kasus warisan Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Soeharto ini.

Status Maryati yang Masih Istri Sah

Sebelum wafat, Moerdiono sempat berupaya menceraikan Maryati selaku istri pertamanya. Namun, gugatan ini tidak sempat terealisasikan karena wafatnya Moerdiono. Alhasil, Maryati masih berstatus sebagai istri sah.

Baca Juga: Biaya Kuliah Iqbal Ramadhan di Universitas Al Azhar: Bisa Dicicil 6 Bulan

Otomatis, Maryati termasuk ke dalam daftar ahli waris Moerdiono dan berhak mendapatkan bagian warisan yang ditinggalkan oleh Moerdiono tersebut.

Upaya Machica Mohctar Memperjuangkan Status Anaknya

Gugatan Machica Mochtar dalam rangka pengakuan anaknya dengan Moerdiono kepada pihak keluarga Moerdiono telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (24/04/2023).

Iqbal, anak Machica Mochtar memang diakui sebagai anak di luar pernikahan dengan Moerdiono yang tidak dicatatkan negara. Namun, Pengabulan ini hanya sampai di situ. Menurut kacamata hukum, Iqbal tetap tidak memiliki hukuman perdata dengan sang ayah.

Dampak keputusan ini adalah Iqbal tidak bisa dimasukkan ke dalam daftar ahli waris Moerdiono. Ditegaskan kembali bahwa pihak keluarga Moerdiono hanya mengakui terhadap perkawinan yang dicatatkan.

Baca Juga: Temani Letjen Moerdiono sampai Akhir Hayat, Poppy Dharsono Ungkap Keinginan Terakhir Mendiang Suami

Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK

Polemik kasus warisan Moerdiono hingga dua tahun yang lalu masih saja berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilaporkan atas dugaan korupsi pada perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan harta warisan Moerdiono.

Advokat yang melaporkan hal ini adalah Edison Nazar. Ia mendatangi Gedung KPK pada Senin (28/03/2022). Pelaporan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya ia melakukan hal yang sama pada 14/03/2022 tetapi belum direspon oleh KPK.

Edison beranggapan bahwa majelis hakim memutuskan gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 08/03/2022 tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya.

Advokat ini juga menganggap bahwa waktu pemeriksaan perkara ini relatif singkat. Ia mengaku rentang waktu untuk menyelidiki perkara ini jauh lebih singkat dibanding pemeriksaan perkara lain yang pernah ditanganinya.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI