Foto CPNS Pakai Jas atau Tidak? Begini Ketentuan Pasfoto dan Swafoto Sesuai Aturan BKN

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 16:14 WIB
Foto CPNS Pakai Jas atau Tidak? Begini Ketentuan Pasfoto dan Swafoto Sesuai Aturan BKN
Ilustrasi Pasfoto - Foto CPNS Pakai Jas atau Tidak? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasfoto adalah salah satu syarat yang wajib diperhatikan ketika mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tak hanya ketentuan ukuran, namun pakaian yang dikenakan saat pasfoto juga sangat penting untuk diperhatikan. Lantas foto CPNS pakai jas atau tidak?

Sebagai informasi, pasfoto dengan swafoto dalam pendaftaran CPNS berbeda. Pasfoto merupakan foto berukuran kecil berbentuk potrait yang diambil dari kepala hingga dada dengan posisi tubuh tegak yang diperlukan sebagai syarat formal. Sedangkan, swafoto merupakan foto selfie yang diambil sendiri dengan memakai kamera HP atau kamera digital.

Apabila pasfoto dan swafoto tak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, maka tidak menutup kemungkinan peserta akan gagal lolos pada tahap seleksi administrasi. BKN sebagau penanggung jawab pun telah menyampaikan pengumuman resmi tentang setiap tahapan dan syarat untuk pendaftaran CPNS 2024, termasuk dengan ketentuan pakaian pas foto CPNS 2024.

Foto CPNS Pakai Jas atau Tidak?

Baca Juga: Cara Tanda Tangan File PDF untuk CPNS 2024, Langsung Tanpa Perlu Cetak!

Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan terkait syarat pasfoto dan format yang ditetapkan termasuk pakaian yang dikenakan. Terkait pakaian maupun baju yang digunakan, BKN menyampaikan bahwa baju yang harus digunakan untuk pasfoto yaitu kemeja putih. Adapun tampilan yang diberikan yakni seperti foto formal dalam surat lamaran pekerjaan, dengan beberapa aturan lain yang juga sudah ditentukan.

Berikut sejumlah aturan pasfoto yang wajib diperhatikan:

  • Pasfoto dengan latar belakang merah
  • Berukuran 4 x 6 cm dengan maksimal file berukuran 200 kb
  • Format yang digunakan untuk mengunggah foto yaitu .jpg atau .jpeg
  • Foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir

Bagaimana Ketentuan Swafoto?

Sementara itu, untuk swafoto foto boleh menggunakan pakaian bebas rapi. Itu artinya, jika peserta ingin menggunakan jas atau kemeja putih saja diperbolehkan.

Selama ini, bebas rapi kerap diartikan sebagai pakaian formal seperti layaknya orang yang akan bekerja di lembaga swasta atau pemerintahan. Peserta CPNS dilarang menggunakan kaos oblong atau polo.

Baca Juga: Link Download Soal TWK CPNS PDF Gratis, Yuk Belajar Mumpung Pendaftaran Diperpanjang!

Beberapa ketentuan lainnya antara lain sebagai berikut:

  • Swafoto tidak harus dengan background merah atau biru
  • Swafoto berbentuk portrait dan close up wajah
  • Swafoto memiliki ukuran maksimal 200 kb dalam format jpeg/jpg

Peserta yang sudah melakukan swafoto sesuai dengan format yang ditentukan bisa langsung diunggah, ketika proses pendaftaran akun SSCASN 2024 sebagai salah satu dokumen kelengkapan yang wajib dicantumkan.

Sebagai tambahan informasi, untuk menyesuaikan ukuran pasfoto atau swafoto, calon peserta CPNS 2024 bisa memanfaatkan banyak fitur yang disediakan secara online. Akan tetapi, pastikan bila setiap file yang diedit memiliki ukuran yang tidak melebihi ketentuan.

Tak kalah penting, ingat selalu jika pas foto dan swafoto untuk pendaftaran CPNS 2024 merupakan dua file yang berbeda. Sehingga pastikan jangan sampai salah, ya.

Itu tadi informasi tentang foto CPNS pakai jas atau tidak. Peserta CPNS bisa menggunakan jas saat swafoto, sementara saat pas foto peserta cukup mengenakan kemeja putih dengan latar belakang merah.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI