5. Mengganggu Muadzin Saat Melantunkan Azan
Mengganggu muadzin saat melantunkan azan juga dilarang. Hal ini karena muadzin harus dapat melantunkan azan dengan tartil dan tidak terganggu.
6. Mengubah Kalimat Azan
Umat muslim dimakruhkan untuk melagukan/memanjangkan hingga mengubah kalimat-kalimat dalam azan, baik itu mengurangi ataupun menambahkannya. Tapi, saat mengumandangkan azan seorang muslim dianjurkan untuk mengindahkan suara.
7. Keluar dari Masjid
Muslim yang sudah berada di masjid dan azan sudah berkumandang dilarang untuk keluar dari masjid apalagi tak kembali.
Dalam hadits, disebutkan bahwa barangsiapa yang mendapati azan di masjid dan kemudian keluar tanpa kebutuhan yang mendesak, maka ia adalah munafik. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan disahkan oleh Syaikh Al-Albani.
8. Menghentikan Salat
Menghentikan salat saat azan berkumandang tidak dianjurkan dalam Islam. Meskipun salat dilakukan saat azan masih berkumandang, salatnya tetap sah karena sudah masuk waktu salat.
Namun, disarankan untuk menunggu azan selesai atau hampir selesai sebelum melaksanakan salat untuk mendapatkan dua keutamaan