Dalam orasinya, Silfester menuding Wakil Presiden RI saat itu, Jusuf Kalla sengaja menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Fitnah yang dilontarkan Silfester di depan ratusan demonstran ini pun sempat terekam kamera masyarakat yang berakhir menjadi barang bukti. "Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," ucap Silfester dalam orasinya.
Hal ini pun diketahui oleh Jusuf Kalla dan keluarganya sehingga putra dari Jusuf Kalla, Solihin Kalla akhirnya melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (06/07/2017) silam dengan laporan atas penyebaran fitnah yang dilakukan Silfester terhadap Jusuf Kalla.
Laporan yang diterima dengan nomor LP/597/VI/2017/Bareskrim tersebut pun ditindaklanjuti. Proses hukum pun dilakukan oleh pihak Bareskrim hingga melakukan pemanggilan terhadap Silfester.
Namun, Silfester sempat mengelak tudingan penyebaran fitnah. Ia pun berdalih sengaja mencurahkan isi hatinya dan hanya menyatakan sikap atas tindakan Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, itu adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ucap Silfester. Dalih Silfester ternyata tak begitu kuat hingga persidangan berlanjut. Kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini pun berlanjut hingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lewat persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Silfester dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.500.
Silfester pun harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan sebelum akhirnya bebas di akhir tahun 2018.
Kasus ini pun menjadi catatan hitam bagi Silfester yang kini kembali disoroti akibat tindakan takpantas yang ia lakukan terhadap pengamat hukum Rocky Gerung.
Kontributor : Dea Nabila