Suara.com - Viral aksi perseteruan antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dengan Rocky Gerung di sebuah stasiun televisi swasta menjadi buah bibir di masyarakat. Perdebatan sengit di antara keduanya yang berakhir hampir adu jotos membuat sosok Silfester pun jadi gunjingan.
Perseteruan ini bermula ketika Rocky dan Silfester dihadirkan dalam debat publik berjudul "Banyak Drama Jelang Pilkada, Kenapa?" yang ditayangkan secara live.
Selama debat berlangsung, Silfester nampak sering tersulut emosi dengan pernyataan Rocky, sedangkan Rocky pun terlihat begitu santai menanggapi setiap sanggahan Silfester.
Puncaknya, saat Rocky ingin menjelaskan soal salah satu dalil hukum dan disanggah oleh Silfester, Rocky pun menyebut Silfester dengan kata "dungu". Hal ini membuat Silfester makin tersulut emosi dan menghampiri Rocky.
Tak hanya mengumpat dengan kata-kata tak pantas, Silfester pun hampir memukul Rocky yang terlihat tetap tenang dan santai menghadapinya.
Kata-kata tak pantas yang keluar dari mulut Silfester pun lantas mendapat kritik dan kecaman keras dari publik. Sosok pria yang mengaku seorang pengacara ini pun mulai dikuak oleh publik.
Ternyata, seorang Silfester pernah terlibat kasus hukum dan menjadi seorang narapidana.
Lalu, apa kasus yang menjerat Silfester hingga dirinya harus mendekam di penjara? Simak inilah selengkapnya.
Kasus yang menjerat Silfester
Baca Juga: Pembelaan Silfester Matutina Usai Maki-maki Rocky Gerung Di Acara TV: Itu Shock Therapy
Silfester Matutina sempat terjerat kasus hukum atas tuduhan penyebaran fitnah yang dilakukannya pada saat melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri, Senin (15/05/2017) silam.
Dalam orasinya, Silfester menuding Wakil Presiden RI saat itu, Jusuf Kalla sengaja menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Fitnah yang dilontarkan Silfester di depan ratusan demonstran ini pun sempat terekam kamera masyarakat yang berakhir menjadi barang bukti. "Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," ucap Silfester dalam orasinya.
Hal ini pun diketahui oleh Jusuf Kalla dan keluarganya sehingga putra dari Jusuf Kalla, Solihin Kalla akhirnya melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (06/07/2017) silam dengan laporan atas penyebaran fitnah yang dilakukan Silfester terhadap Jusuf Kalla.
Laporan yang diterima dengan nomor LP/597/VI/2017/Bareskrim tersebut pun ditindaklanjuti. Proses hukum pun dilakukan oleh pihak Bareskrim hingga melakukan pemanggilan terhadap Silfester.
Namun, Silfester sempat mengelak tudingan penyebaran fitnah. Ia pun berdalih sengaja mencurahkan isi hatinya dan hanya menyatakan sikap atas tindakan Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, itu adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ucap Silfester. Dalih Silfester ternyata tak begitu kuat hingga persidangan berlanjut. Kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini pun berlanjut hingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lewat persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Silfester dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.500.
Silfester pun harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan sebelum akhirnya bebas di akhir tahun 2018.
Kasus ini pun menjadi catatan hitam bagi Silfester yang kini kembali disoroti akibat tindakan takpantas yang ia lakukan terhadap pengamat hukum Rocky Gerung.
Kontributor : Dea Nabila