Cara Ganti Foto KTP yang Kurang Memuaskan, Ini Langkah-Langkahnya!

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 05 September 2024 | 10:47 WIB
Cara Ganti Foto KTP yang Kurang Memuaskan, Ini Langkah-Langkahnya!
Ilustrasi cara ganti foto KTP (Pacholek-cz/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto KTP yang kurang memuaskan ternyata bisa diganti. lho. Belum lama ini, viral Shandy Aulia yang rela menyewa MUA demi sesi foto KTP. Lalu, bagaimana cara ganti foto KTP?

Tak sedikit orang yang merasa kurang puas dengan hasil foto KTP miliknya. Termasuk artis cantik Shandy Aulia. Mendapat kesempatan untuk mengganti foto KTP, ia pun sampai rela menyewa makeup artist menjelang sesi foto.

Nah, buat yang belum tahu bagaimana cara ganti foto KTP, simak langkahnya di bawah ini. 

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP

Baca Juga: Niat Hati Pamer Kecantikan Foto KTP, Ayu Ting Ting Gak Sengaja Spill Dompet Rp57 Juta

Ada beberapa cara untuk mengganti foto KTP. Nah untuk selengkapya, simak berikut ini langkah-langkah untuk ganti foto KTP lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu dipersiapkan.

  1. Pertama-tama, datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan bawa KTP lama dan fotokopi KK (kartu keluarga)
  2. Lalu, ajukan permohonan untuk penggantian foto KTP baru ke petugas loket.
  3. Kemudian, serahkan KTP lama yang asli dan fotokopi KK ke petugas untuk diperiksa.
  4. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah diberikan tanda tangan dan meterai.
  5. Setelah selesai proses administrasi, maka proses pengambilan foto.
  6. Sebelum mengambil sesi foto, petugas akan memverifikasi data e-KTP melalui scan/pindai sidik jari.
  7. Setelah itu, sesi pemotrean selesai. E- KTP dengan foto terbaru pun siap dicetak.

Sebalum ganti foto KTP, kamu perlu syarat-syarat ganti foto KTP.  Adapun persyaratannya yakni sebagai berikut:

  • Penampilan foto ada berubah, misalnya dulu tidak berhijab tapi sekarang berhijab, atau sudah melakukan prosedur operasi.
  • Kondisi e-KTP yang rusak seperti terkelupas atau fotonya mulai buram.

Nah jika mengalami hal-hal seperti yang disebutkan di atas, maka warga yang ingin ganti foto KTP tidak perlu bawa surat pengantar yang dikeluatkan dari RT/RW, warga cukup bawa berkas ke kantor Dukcapil terdekat. Adapun berkas-berkasnyanya sebagai berikut:

  • e-KTP lama
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

Demikian ulasan mengenai cara ganti foto KTP lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui. 

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Ayu Ting Ting Pede Pamer Foto KTP, Cantiknya Beneran Mirip Boneka?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI