ICCA Desak Keadilan Bagi Profesi In-House Councel, Apa Itu?

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 04 September 2024 | 22:48 WIB
ICCA Desak Keadilan Bagi Profesi In-House Councel, Apa Itu?
Ilustrasi pengacara; In-House Counsel (Unsplash.com/Renaldo Matamoro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak banyak yang mengenal profesi satu ini. In-House Counsel adalah seorang pengacara yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi. Mereka memberikan nasihat hukum langsung kepada perusahaan dan bertindak sebagai penasihat internal.

Sebagai penasihat internal, tugas dan tanggung jawab utama seorang In-House Counsel meliputi memberikan nasihat hukum, menyusun dan meninjau dokumen hukum, mengurus litigasi, hingga membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul.

Baru-baru ini, sebuah kasus hukum menimpa seorang pengacara perusahaan /In-House Counsel bernama Kenny Wisha Sonda. Ia didakwa atas opini hukum yang dikeluarkannya sementara sebagai In-House Counsel.

Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), asosiasi yang mewadahi profesi In-House Counsel di Indonesia, dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam.

Baca Juga: Siapa Alvin Lim? Sindir Deddy Corbuzier Sering Bungkam Soal Isu Korupsi

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, Tri Junanto Wicaksono S.H., M.H menekankan bahwa sebaiknya dakwaan terhadap Kenny agar ditinjau kembali secara seksama, termasuk penahanan yang diberlakukan. 

"Dalam perannya, seorang In-House Counsel memberikan advis hukum bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Namun, perlu dipahami bahwa selama posisi InHouse Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami bahwa seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen Perusahaan, karena keputusan akhir tetap merupakan ranah dan wewenang dari manajemen perusahaan. Dengan demikian, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempat nya bekerja, adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini,” ungkap Tri Junanto.

ICCA juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali atas penahanan Kenny dan menangguhkan penahanannya selama proses hukum yang sedang berlangsung. 

Tri Junanto juga menambahkan, "Penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap InHouse Counsel tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga mengancam integritas dan profesionalisme seluruh In-House Counsel di Indonesia."

Baca Juga: Drama Korea 'Good Partner' Ditulis oleh Pengacara Perceraian? Ini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI