Harga e-Meterai
Menurut Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga e-Meterai adalah Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tidak ada perbedaan harga antara meterai elektronik dan meterai tempel, perbedaannya hanya terletak pada bentuk objek bea meterai, yakni dokumen fisik versus elektronik.
Cara Membubuhkan e-Meterai
Dengan Mekari Sign, pengguna dapat mengirim dokumen untuk ditandatangani oleh pihak lain. Pihak yang menerima dokumen akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan dapat menandatangani dokumen serta membubuhkan e-Meterai. Pastikan bahwa pihak yang akan menandatangani sudah terdaftar di Mekari Sign. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pada email yang diterima, klik “Review & sign” untuk memulai proses tanda tangan.
2. Anda akan dibawa ke halaman Mekari Sign. Di bagian atas, akan muncul banner informasi. Klik “I Agree” untuk melanjutkan.
3. Untuk memulai tanda tangan, klik “Start signing” di pojok kanan atas.
Anda juga bisa memilih “More actions” untuk melakukan hal berikut:
- Pilih “Document info” untuk melihat detail informasi dokumen.
- Pilih “Audit trail” untuk melihat jejak audit dokumen.
- Pilih “Download” untuk mengunduh dokumen.
Baca Juga: 9 Link Tryout CPNS 2024 Online Gratis Tanpa Login, Ada Pembahasan Soal
- Pilih “Decline” untuk menolak menandatangani.