Suara.com - Mahar pernikahan merupakan salah satu sunah yang dianjurkan dalam Islam. Selain sebagai bentuk penghargaan kepada calon istri, mahar juga menjadi simbol dimulainya kehidupan rumah tangga yang penuh berkah. Apa saja contoh mahar pernikahan?
Mahar pernikahan dalam Islam disebut juga shadaq yang artinya harta yang dikeluarkan laki-laki karena pernikahan. Mahar adalah salah satu bagian penting dalam pernikahan yang umumnya disebut sebagai mas kawin. Contoh mahar pernikahan dalam Islam dapat kamu temukan di sini.
Mahar atau mas kawin dijelaskan oleh Syekh Ibu Qosim dalam kitab Fath al-Qarib merupakan benda yang sangat penting dalam pernikahan. Ia menjelaskan sebagai berikut:
في أحكام الصَّداق. وهو بفتح الصاد أفصح من كسرها، مشتقٌ من الصَدق بفتح الصاد، وهو اسم لشديد الصلب؛ وشرعا اسم لمال واجب على الرجل بنكاح أو وطء شبهة أو موت.
Artinya:"Hukum-hukum shadaq. Shadaq dengan fathahnya shod lebih fasih dari pada kasrahnya. Diambil dari kata shodaq, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syara’ nama untuk harta yang wajib laki-laki karena sebab nikah atau wati’ syubhat atau mati." (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib , [Kairo, al-Maṭbaʻah al-Kastalīyah: 1864], halaman 124).
Oleh karenanya, mahar dalam pernikahan hukumnya wajib. Ketentuan tersebut juga berdasarkan pada Suar An-Nisa ayat 4 yang menegaskan laki-laki harus memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya dengan penuh kerelaan. Meskipun wanita rela tidak diberi mahar, tetapi dalam Islam, mahar wajib ada. Hal itu tercantum dalam keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji berbunyi:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم
Artinya: “Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib”. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)
Syarat Mahar
Baca Juga: Mahar Nikah Utang, Haruskah Dilunasi?
Dikutip dari islam.nu.or.id, mahar yang diberiakn harus memenuhi syarat sebagai berikut: