Suara.com - Penampilan Annisa Pohan kala mendampingi suaminya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seringkali menuai perhatian.
Termasuk, saat baru-baru ini menghadiri acara purna tugas Inspektur Jenderal Kementrian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto. Annisa Pohan tampil kompak dengan AHY mengenakan batik sarimbit membuat penampilannya begitu anggun.
Batik sarimbit yang dipakai Annisa Pohan berupa midi dresa dengan kerah shanghai, dengan nuansa hitam bermotif daun besar. Menantu Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut menata rambut panjangnya dengan bun dan riasan flawless.
Annisa Pohan juga memadukannya dengan heels dan tas cokelat. Namun, seperti biasanya, tas yang ditenteng ibu satu anak tersebut merupakan keluaran dari brand kenamaan.
Kali ini ialah quiet luxury Loro Piana, yang diduga L27 Pochette Extra Pocket dengan harga kisaran Rp60-67 jutaan. Tentu saja tas tersebut termasuk mewah meski desainnya terlihat begitu sederhana.
Harga tasnya bahkan mencapai belasan kali lipat dari gaji pokok sang suami menjadi menteri. Perlu diketahui, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Selain gaji, sebagai menteri tentu AHY akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Baca Juga: Mewahnya Tas Nisya Ahmad saat Dilantik Jadi Wakil Rakyat, Harganya Tembus Setengah Miliar
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.
Bila ditotal seorang menteri negara, termasuk AHY yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa membawa pulang sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.