Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan bila Anda sudah memenuhi syarat berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
Prosedur Pengajuan SKCK
Setelah mengetahui syarat pembuatannya, berikut adalah prosedur pengajuan SKCK:
- Kunjungi Polres atau Polsek Terdekat
- Isi formulir permohonan SKCK dengan data-data yang akurat
- Verifikasi Data
- Anda diminta untuk melakukan pemeriksaan sidik jari dan foto. Ini adalah tahapan proses verifikasi
- Setelah semuabproses selesai, SKCK bisa diambil di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk membuat SKCK bervariasi tergantung pada daerah. Namun dibeberapa tempat biayanya sama yaitu sebesar Rp 30.000.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan. Bila SKCK sudah kadaluwarsa maka Anda harus memperpanjangnya dengan prosedur yang hampir sama seperti pengajuan SKCK.
Pastikan bila SKCK yang Anda ajukan masih berlaku ketika proses pendaftaran CPNS, sebab berkas yang kadaluwarsa dapat menjadi alasan pengajuan pendaftaran Anda gagal.
Demikianlah informasi terkait tata cara dan biaya SKCK 2024. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Refund e-Meterai Peruri Hanya 75 Persen, Pelamar CPNS 2024 Protes: Makan Uang Haram!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari