Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2024, salah satu dokumen penting dan harus disiapkan yaitu SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Saat membuat dokumen penting ini, Anda akan dikenai biaya. Nah, bagi Anda yang ingin membuat dokumen tersebut, berikut ini tata cara dan biaya SKCK 2024.
Suara.com - Melansir laman Kemen PAN-RB, Rabu (4/9/2024), SKCK adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ada di tingkat kecamatan atau kepolisian sektor. SKCK dibuat sebagai bukti bahwa seseorang tidak melakukan tindak pidana kriminal yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHPerdata, ataupun Undang-Undang yang berlaku.
Pembuatan SKCK sendiri bisa dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Namun, perlu diingat bahwa SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri memiliki fungsi dan kegunaan yang tidak sama. Masing-masing memiliki kegunaan yang berbeda.
Perbedaan Fungsi SKCK
Baca Juga: Refund e-Meterai Peruri Hanya 75 Persen, Pelamar CPNS 2024 Protes: Makan Uang Haram!
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, dijelaskan bahwa fungsi SKCK sangat beragam dan dibedakan sesuai dengan tempat kepengurusan terbitnya dokumen tersebut. Berikut penjelasannya:
1. SKCK yang Dibuat Kepolisian Sektor (Polsek)
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
- Pencalonan kepala desa (kades)
- Pencalonan sekretaris desa (sekdes)
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
2. SKCK yang Dibuat Kepolisian Resor (Polres)
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
- Masuk pendidikan yang telag diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri
- Pencalonan sebagai pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
- Melanjutkan sekolah
3. SKCK yang Dibuat Kepolisian Daerah (Polda)
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
- Memperoleh paspor atau visa
- WNI yang akan bekerja di luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
4. SKCK yang Dibuat Mabes Polri
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Contoh Swafoto CPNS 2024 yang Benar
- Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) di tingkat pusat
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk keperluan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
- WNI dan WNA yang akan melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri atau naturalisasi kewarganegaraan.
Syarat Pembuatan SKCK
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan bila Anda sudah memenuhi syarat berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
Prosedur Pengajuan SKCK
Setelah mengetahui syarat pembuatannya, berikut adalah prosedur pengajuan SKCK:
- Kunjungi Polres atau Polsek Terdekat
- Isi formulir permohonan SKCK dengan data-data yang akurat
- Verifikasi Data
- Anda diminta untuk melakukan pemeriksaan sidik jari dan foto. Ini adalah tahapan proses verifikasi
- Setelah semuabproses selesai, SKCK bisa diambil di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan.
Biaya SKCK 2024
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk membuat SKCK bervariasi tergantung pada daerah. Namun dibeberapa tempat biayanya sama yaitu sebesar Rp 30.000.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan. Bila SKCK sudah kadaluwarsa maka Anda harus memperpanjangnya dengan prosedur yang hampir sama seperti pengajuan SKCK.
Pastikan bila SKCK yang Anda ajukan masih berlaku ketika proses pendaftaran CPNS, sebab berkas yang kadaluwarsa dapat menjadi alasan pengajuan pendaftaran Anda gagal.
Demikianlah informasi terkait tata cara dan biaya SKCK 2024. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari