- Akte Perkawinan atau Buku Nikah: Dokumen yang mencantumkan informasi pernikahan.
- Ijazah: Dokumen yang mencantumkan informasi pendidikan.
- Surat Baptis: Dokumen yang mencantumkan informasi baptisan.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Langkah-Langkah Membuat Paspor
a. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.
b. Daftarkan Akun
- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.
3. Pilih Kantor Imigrasi