Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 04 September 2024 | 14:08 WIB
Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024
Ilustrasi paspor Indonesia. [Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Akte Perkawinan atau Buku Nikah: Dokumen yang mencantumkan informasi pernikahan.

- Ijazah: Dokumen yang mencantumkan informasi pendidikan.

- Surat Baptis: Dokumen yang mencantumkan informasi baptisan.

- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Langkah-Langkah Membuat Paspor

a. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor

- Unduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.

b. Daftarkan Akun

- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.

3. Pilih Kantor Imigrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI