Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 04 September 2024 | 14:08 WIB
Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024
Ilustrasi paspor Indonesia. [Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor juga berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, serta memberikan izin kepada pemiliknya untuk meninggalkan negaranya dan memasuki negara lain.

Beberapa negara juga memerlukan visa yang ditempelkan di dalam paspor sebagai izin tambahan untuk masuk

Cara Membuat Paspor

Membuat paspor di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara membuat paspor secara rinci:

1. Persyaratan Dokumen

Untuk membuat paspor, Anda perlu menyediakan beberapa dokumen asli dan fotokopi. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini harus masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK terbaru.

- Akte Kelahiran: Dokumen yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI