Jika kesulitan mencari wali nasab, Anda bisa menggunakan wali hakim. Ini adalah pihak yang diberi kewenangan oleh negara atau organisasi tertentu untuk menikahkan perempuan. Namun, wali hakim tidak bisa menikahkan perempuan yang belum baligh, pasangan tidak sekufu, orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang di luar wilayah kekuasaannya.
3. Wali tahkim
Wali tahkim adalah seseorang yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Anda hanya bisa memilih wali tahkim jika tidak menemukan wali nasab atau mendapatkan wali hakim,
4. Wali maula
Terakhir, ada wali maula, yaitu majikan dari hamba sahaya yang akan menikah. Dengan begitu, jika ada seorang wanita yang berada di bawah kuasanya (sebagai budak), majikan laki-laki boleh menjadi wali nikahnya. Namun, tentu saja Anda tetap harus mengutamakan wali kandung, hakim, atau tahkim.
Itulah urutan orang yang bisa menjadi wali nikah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri