Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? Jangan Sampai Salah Urutannya!

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 04 September 2024 | 11:07 WIB
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? Jangan Sampai Salah Urutannya!
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika kesulitan mencari wali nasab, Anda bisa menggunakan wali hakim. Ini adalah pihak yang diberi kewenangan oleh negara atau organisasi tertentu untuk menikahkan perempuan. Namun, wali hakim tidak bisa menikahkan perempuan yang belum baligh, pasangan tidak sekufu, orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang di luar wilayah kekuasaannya.

3. Wali tahkim

Wali tahkim adalah seseorang yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Anda hanya bisa memilih wali tahkim jika tidak menemukan wali nasab atau mendapatkan wali hakim,

4. Wali maula

Terakhir, ada wali maula, yaitu majikan dari hamba sahaya yang akan menikah. Dengan begitu, jika ada seorang wanita yang berada di bawah kuasanya (sebagai budak), majikan laki-laki boleh menjadi wali nikahnya. Namun, tentu saja Anda tetap harus mengutamakan wali kandung, hakim, atau tahkim.

Itulah urutan orang yang bisa menjadi wali nikah

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI