Suara.com - Wali nikah adalah salah satu rukun dalam pernikahan yang tidak boleh dilupakan. Dalam agama Islam, pernikahan tanpa wali bahkan dianggap tidak sah.
Hukum menikah tanpa wali yang tidak sah bahkan pernah disebutkan oleh Rasulullah SAW seperti berikut.
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya, maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)
Lantas, apakah sosok wali harus selalu ayah dari pihak perempuan? Lalu, bagaimana jika calon pengantin wanita merupakan seorang yatim? Temukan jawabannya melalui tulisan berikut.
Siapa saja yang bisa menjadi wali nikah?
Syarat untuk menjadi wali nikah adalah berjenis kelamin laki-laki, berakal sehat, baligh, dan beragama Islam. Meski begitu, Anda tak bisa menunjuk sembarang orang. Berikut adalah beberapa orang yang bisa Anda jadikan sebagai wali nikah.
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah laki-laki yang memiliki keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Tak harus selalu ayah, berikut adalah urutan wali nasab bagi pengantin perempuan.
- Ayah kandung
- Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
- Saudara lelaki seayah-seibu
- Saudara lelaki seayah saja
- Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
- Anak lelaki saudara laki-laki seayah
- Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
- Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
- Anak lelaki dari no. 7 di atas
- Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
- Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
- Saudara lelaki ayah, seayah saja
- Anak lelaki dari no. 11, dan seterusnya.
Singkatnya, wali nasab bisa dibedakan menjadi ayah kandung, saudara laki-laki, dan saudara lelaki ayah.
Baca Juga: Urutan Wali Nikah Perempuan, Siapa Saja Mereka?
2. Wali hakim