Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? Jangan Sampai Salah Urutannya!

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 04 September 2024 | 11:07 WIB
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? Jangan Sampai Salah Urutannya!
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wali Nikah? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali nikah adalah salah satu rukun dalam pernikahan yang tidak boleh dilupakan. Dalam agama Islam, pernikahan tanpa wali bahkan dianggap tidak sah.

Hukum menikah tanpa wali yang tidak sah bahkan pernah disebutkan oleh Rasulullah SAW seperti berikut.

"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya, maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Lantas, apakah sosok wali harus selalu ayah dari pihak perempuan? Lalu, bagaimana jika calon pengantin wanita merupakan seorang yatim? Temukan jawabannya melalui tulisan berikut.

Siapa saja yang bisa menjadi wali nikah?

Syarat untuk menjadi wali nikah adalah berjenis kelamin laki-laki, berakal sehat, baligh, dan beragama Islam. Meski begitu, Anda tak bisa menunjuk sembarang orang. Berikut adalah beberapa orang yang bisa Anda jadikan sebagai wali nikah.

1. Wali Nasab

Wali nasab adalah laki-laki yang memiliki keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Tak harus selalu ayah, berikut adalah urutan wali nasab bagi pengantin perempuan.

  1. Ayah kandung
  2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
  3. Saudara lelaki seayah-seibu
  4. Saudara lelaki seayah saja
  5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
  6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
  7. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
  8. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  9. Anak lelaki dari no. 7 di atas
  10. Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
  11. Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
  12. Saudara lelaki ayah, seayah saja
  13. Anak lelaki dari no. 11, dan seterusnya.

Singkatnya, wali nasab bisa dibedakan menjadi ayah kandung, saudara laki-laki, dan saudara lelaki ayah.

Baca Juga: Urutan Wali Nikah Perempuan, Siapa Saja Mereka?

2. Wali hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI