Prosedur pengunduran diri ini pun sudah ada ketentuan sendiri dan bisa diterima dengan alasan yang jelas.
"Memang ketentuan pengunduran diri ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 202. Jadi suara caleg yang terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, atau misal ada putusan pengadilan atau terlibat kasus, dan misal tidak memenuhi syarat. Nah kalau Ibu Thoriq ini mengundurkan diri," lanjutnya.
Alasan pengunduran diri Thoriqoh ini pun diungkap salah satu kader PAN yang mengaku adanya permasalahan internal sehingga Thoriqoh memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Itu ada urusan dengan internal DPP dan sangat tertutup. Kami tidak mengetahui detailnya seperti apa,” ungkap kader PAN tersebut.
Namun, meskipun mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Barat, Thoriqoh masih berstatus sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung hingga saat ini.
“Ibu Thoriq masih ketua, belum ada info kepengurusan dari DPD.” pungkas kader PAN yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.
Kontributor : Dea Nabila