Kalah Di Pileg, Mengapa Nisya Ahmad Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 03 September 2024 | 16:16 WIB
Kalah Di Pileg, Mengapa Nisya Ahmad Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar?
Potret Nisya Ahmad. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Nisya Ahmad yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024 - 2029 menjadi perhatian publik. Pasalnya, adik dari Raffi Ahmad ini diketahui kalah suara pada pemilihan legislatif Februari 2024 lalu.

Nisya yang merupakan kader Partai Amanat kalah suara dengan petarungnya, Hj. Thoriqoh Nasrullah yang meraih 58.495 suara, sedangkan Nisya hanya mendapatkan 50.422 suara dari dapil Jawa Barat 2. Hasil rekapitulasi penetapan nama-nama calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pun menetapkan bahwa Thoriqoh menjadi kader PAN yang berhak mendapatkan kursi di DPRD.

Namun di hari pelantikan anggota DPRD Jabar kemarin, justru Nisya Ahmad yang dilantik sebagai kader PAN terpilih dari dapil Jawa Barat 2. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat soal posisi Thoriqoh yang digantikan Nisya.

Lalu, mengapa Nisya Ahmad bisa dilantik sebagai anggota DPRD terpilih meskipun kalah suara? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Beruntungnya Nisya Ahmad Melenggang Jadi Wakil Rakyat usai Saingan Mundur, Segini Gaji yang Menanti

Alasan Nisya Ahmad dilantik jadi anggota DPRD

Posisi Thoriqoh yang digantikan Nisya Ahmad ini pun dikonfirmasi oleh Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro.

"Jadi benar bahwa Ibu Thoriq ini mengundurkan diri. Prosedurnya kan kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan mengajukan ke partai, lalu partai mengajukan ke KPU. Setelah itu, kita panggil pihak partai dan yang bersangkutan, kita buatkan berita acara dan ada revisi penetapan calon terpilih. Calon yang terpilih tersebut ialah ibu Nisya," ungkap Adi.

Adi pun memastikan bahwa pengunduran diri dari Thoriqoh ini tidak ada sangkut paut-nya dengan isu pelanggaran.

"Nggak ada pelanggaran. Pengunduran diiri itu diajukan oleh yang bersangkutan ke partai, lalu dari partai ke kita. Kita panggil untuk klarifikasi betul atau nggak (memang mundur). Dalam klarifikasi disampaikan kalau memang betul (Thoriqoh) mundur," lanjut Adi.

Baca Juga: Pendidikan Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad, Tiba-Tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Dalam hasil rekapitulasi pemilu 2024 lalu, nama Nisya menjadi kader PAN nomor dua dengan suara terbanyak. Hal ini pun membuat namanya naik dan menggantikan posisi Thoriqoh sebagai kader dengan peringkat satu sebagai kader dengan suara terbanyak.

Prosedur pengunduran diri ini pun sudah ada ketentuan sendiri dan bisa diterima dengan alasan yang jelas.

"Memang ketentuan pengunduran diri ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 202. Jadi suara caleg yang terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, atau misal ada putusan pengadilan atau terlibat kasus, dan misal tidak memenuhi syarat. Nah kalau Ibu Thoriq ini mengundurkan diri," lanjutnya.

Alasan pengunduran diri Thoriqoh ini pun diungkap salah satu kader PAN yang mengaku adanya permasalahan internal sehingga Thoriqoh memutuskan untuk mengundurkan diri.

Itu ada urusan dengan internal DPP dan sangat tertutup. Kami tidak mengetahui detailnya seperti apa,” ungkap kader PAN tersebut.

Namun, meskipun mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Barat, Thoriqoh masih berstatus sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung hingga saat ini.

Ibu Thoriq masih ketua, belum ada info kepengurusan dari DPD.” pungkas kader PAN yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI