Dalam ajaran Islam, keberadaan ayah sambung sebagai wali nikah sama sekali tak dipertimbangkan karena tidak ada dalam daftar urutan wali nikah. Meski demikian, ayah sambung bukan berarti tidak boleh jadi wali nikah.
Ayah sambung boleh jadi wali nikah bagi anak sambungnya, namun melalui perwakilan (tawkil). Itu artinya, wali asli mewakilkan perwalian nikah kepadanya. Mengenai perwakilan perwalian ini dijelaskan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir berikut ini.
"Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya."
Jadi, jika si ayah sambung memenuhi syarat seperti yang disebutkan Abu Hasan Ali al-Mawardi di atas, maka ia bisa menjadi tawkil wali nikah. Adapun tawkil ini harus melalui proses serah terima yang sah sesuai syariat Islam.
Demikian ulasan mengenai apakah ayah sambung tak bisa jadi wali nikah menurut syariat Islam.
Kontributor : Ulil Azmi