Syarat dan Cara Mengurus SKCK untuk CPNS 2024

Suhardiman Suara.Com
Senin, 02 September 2024 | 18:37 WIB
Syarat dan Cara Mengurus SKCK untuk CPNS 2024
Ilustrasi SKCK. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alur Pengurusan SKCK

1. Mengurus SKCK ke Polsek atau Polres dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Menggunakan Layanan Online untuk mengurus SKCK dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia.

Biaya Pembuatan SKCK:

- Biaya pembuatan SKCK WNI Rp 30.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI