Suara.com - Beberapa waktu belakangan ramai dikabarkan mengenai NIK seseorang yang dicatut dan terdaftar menjadi anggota partai politik. Hal ini ramai sebab dapat mempengaruhi proses pendaftaran CPNS yang tengah dibuka. Lalu bagaimana cara cek anggota partai politik pakai NIK untuk daftar CPNS 2024 ini?
KPU sendiri secara terbuka menyediakan situs untuk mengecek data anggota dan pengurus partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Lewat situs resmi ini, Anda dapat mengecek data NIK jika ternyata dicatut sebagai anggota atau pengurus di parpol tertentu.
Cek Anggota Partai Pakai NIK
Situs yang disediakan KPU ini memungkinkan Anda mengecek keanggotaan parpol hanay dengan bermodalkan NIK yang Anda milik. Untuk caranya sendiri, dapat Anda cermati pada penjelasan berikut ini.
- Pertama, buka situs info KPU kemudian klik menu Cek Anggota & Pengurus Parpol. Anda dapat cek situsnya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Kedua, masukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP yang Anda miliki
- Ketiga, klik kolom I’m not a robot, kemudian klik Cari
- Keempat, halaman hasil pencarian akan menampilkan data NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol dalam sipol atau tidak
Dengan empat cara singkat ini, Anda dapat mengetahui apakah NIK Anda dicatut sebagai pengurus atau anggota parpol politik tertentu atau tidak. Jika NIK terdaftar dan Anda merasa tidak menjadi anggota dari parpol tersebut, Anda dapat melaporkan hal ini atau mengajukan penghapusan.
Baca Juga: Data Statistik Pelamar CPNS 2024, Ini 5 Daerah Sepi Pelamar dan Peluang Lolos Lebih Besar!
Solusi Jika NIK Dicatut
Ada dua solusi utama jika NIK dicatut menjadi petugas atau anggota parpol. Pertama melaporkannya, dan kedua meminta penghapusan hal tersebut.
1. Melaporkan
- Buka https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Pilih ‘Pemutakhiran Data Partai Politik’
- Pilih Pencatutan data anggota Partai Politik
- Klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
- Jika status data NIK dicatut parpol, klik opsi Tanggapan
- Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data (nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor)
- Klik tombol Submit untuk mengirim laporan tersebut
Selesai, Anda sudah memasukkan laporan terkait dengan pencatutan NIK yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
2. Permintaan Penghapusan
Penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan tertulis pada KPU, sesuai pada Pasal 140 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022. Sebenarnya permintaan penghapusan ini dilakukan dengan metode yang disebutkan di langkah pertama tadi, hanya saja terdapat beberapa berkas yang harus dicantumkan. Antara lain adalah sebagai berikut:
- Identitas kependudukan pelapor yang jelas
- Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
- Uraian tentang penjelasan objek masalah yang dilaporkan
Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara cek anggota partai politik NIK untuk daftar CPNS 2024. Pastikan Anda tidak terdaftar agar proses Anda tidak terhambat, dan semoga berhasil!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Cara Cek Nomor Ijazah S1 Online untuk Daftar CPNS 2024