Suara.com - Maulid Nabi adalah peringatan hari besar Islam untuk merayakan hari lahir Nabi Muhammad saw. Indonesia menghormati perayaan keagamaan sehingga tanggal perayaannya pun dimasukkan ke dalam kalender libur nasional. Lantas kapan maulid nabi 2024 dilaksanakan?
Selama perayaan Maulid Nabi 2024, umat Islam dianjurkan melakukan hal-hal positif seperti memperbanyak bacaan Al Quran. Selain itu juga dianjurkan untuk memperbanyak sholawat Nabi Muhammad saw. Apapun bentuk perayaannya, Maulid Nabi merupakan ekspresi cinta terhadap nabi besar Islam, Nabi Muhammad saw. Oleh karenanya dianjurkan agar dilaksanakan secara khusyuk.
Kapan Maulid Nabi 2024
Maulid Nabi diperingati setiap bulan rabiulawal. Apabila mengacu kalender pemerintah, tanggal 1 Rabiulawal jatuh pada hari Kamis, 5 September 2024.
Perayaan Maulid Nabi dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 12 Rabiulawal. Oleh karenanya, jika melihat kalender Masehi, tanggal 12 Rabiulawal akan jatuh pada hari Senin, tangga 16 September 2024.
Apakah hari Maulid Nabi 2024 libur nasional?
Dalam SKB 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024, tertera hari peringatan Maulid Nabi Muhammad saw termasuk tanggal merah, sehingga itu termasuk hari libur nasional. Berdasarkan kalender tersebut, hari peringatan Maulid Nabi 2024 juga bertepatan dengan hari libur akhir pekan sehingga bisa menjadi hari libur panjang.
Menjelang datangnya hari Maulid Nabi 2024, umat Islam dipersilahkan membuat persiapan untuk memperingati hari besar tersebut. Esensi dari Maulid Nabi adalah berkumpulnya warga untuk mensyukuri dan mengenang kembali jasa-jasa serta perjuangan Nabi Muhammad saw dalam mengajarkan Islam kepada umat manusia. Sehingga bentuk perayaannya dapat berupa kajian bersama di masjid.
Hukum Merayakan Maulid Nabi
Mengutip dari jombang.nu.or.id, hukum merayakan Maulid Nabi pernah dipermasalahkan. Sejumlah ulama memiliki pendapat berbeda tentang perayaan Maulid Nabi. Meskipun demikian mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa merayakan Maulid Nabi diperbolehkan, hukumnya sunnah.
Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata:
اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
Baca Juga: Apakah Maulid Nabi Libur atau Tidak? Hitung Mundur Tanggal Merah 2024
Artinya, “Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasallam” (Ahmad Ibnu Abidin, Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, juz 3, h. 391).