Suara.com - Polwan merupakan singkatan dari Polisi Wanita, adalah satuan polisi khusus yang berjenis kelamin wanita di Indonesia.
Polwan pertama kali dibentuk pada 1 September 1948 di Bukittinggi, Sumatera Barat, sebagai jawaban atas kebutuhan untuk memeriksa fisik korban, tersangka, dan saksi wanita dalam kasus kejahatan.
Pada era tahun 1990-an, jumlah Polwan meningkat, tetapi masih belum sepenuhnya mendapat kesempatan menduduki jabatan strategis di Polri.
Pada tahun 2002, wanita mulai mendapat kesempatan mengikuti pendidikan untuk menjadi calon perwira Polwan di Akademi Kepolisian (Akpol).
Polwan memiliki tugas khusus yang sama dengan polisi laki-laki, termasuk menjaga keamanan perempuan dan anak-anak serta melaksanakan tugas lain selayaknya polisi laki-laki.
Menjadi Polwan di Indonesia memerlukan beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Berikut adalah detail syarat dan tahapan yang diperlukan:
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
2. Berdomisili Minimal 2 Tahun: Di Polda tempat mendaftar, dibuktikan dengan KTP atau KK.
3. Minimal Berusia 18 Tahun dan Maksimal 21 Tahun: Calon Polwan harus berusia dalam rentang ini.
4. Sehat Jasmani dan Rohani: Melampirkan surat kesehatan dari RSUD setempat dan surat bebas narkoba.
5. Tidak Bertato dan Bertindik: Calon Polwan tidak boleh memiliki tato atau tindik.
6. Mentaati Hukum: Mentaati hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
7. Lulus Tes Fisik dan Mental: Calon Polwan harus lulus tes fisik dan mental.
8. Belum Pernah Menikah atau Hamil: Calon Polwan belum pernah menikah atau hamil dan siap tidak menikah selama proses pendidikan.
9. Bersedia Menjalani Ikatan Dinas Selama 10 Tahun: Calon Polwan harus bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun dan disetujui orang tua pendaftar.
10. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Calon Polwan harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Syarat Fisik
1. Tinggi Badan Minimal 163 Sentimeter: Calon Polwan harus memiliki tinggi badan minimal 163 sentimeter dengan berat badan ideal 53 kilogram.
2. Memiliki Gigi Rapi: Calon Polwan harus memiliki gigi rapi, memenuhi persyaratan mulai stakes 1 hingga terakhir dengan jumlah 28 gigi tanpa kehilangan gigi depan.
3. Tidak Buta Warna dan Tidak Minus: Calon Polwan tidak boleh buta warna dan tidak minus.
Syarat Pendidikan
1. Minimal Lulusan SLTA: Calon Polwan harus minimal lulusan SLTA.
2. Lulusan SLTA dengan Nilai Gabungan Rata-Rata Minimal 70.00: Calon Polwan harus melampirkan ijazah dengan nilai gabungan rata-rata minimal 70.00.
3. Pemilik Ijazah dari Luar Negeri Harus Mendapatkan Penyetaraan dari Kemendikbud: Calon Polwan pemilik ijazah dari luar negeri harus mendapatkan penyetaraan dari Kemendikbud.
Tahapan Seleksi
1. Jalur Taruna Akpol: Jalur ini merupakan opsi bagi calon perwira Polri yang mana para peserta akan mendapatkan pangkat IPDA (Inspektur Polisi Dua) setelah lulus dan mengemban tugas kepemimpinan serta manajemen di kepolisian.
2. Jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana: Jalur ini juga menjadi opsi bagi calon perwira Polri yang proses seleksinya meliputi tes tertulis, tes kesehatan, tes jasmani, psikotes, dan wawancara.
3. Jalur Bintara Polri: Jalur ini menawarkan kesempatan bagi calon Polwan dengan pangkat atau jabatan di tingkat menengah dalam kepolisian Republik Indonesia.
Setelah lolos seleksi, calon Polwan akan mengikuti pendidikan selama sekitar 5 bulan di SPN masing-masing Polda, Pusdik, atau Sepolwan, dan akan diberi pangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua) setelah menyelesaikan pendidikan.
Kesimpulan
Menjadi Polwan di Indonesia memerlukan syarat umum, fisik, dan pendidikan yang ketat. Selain itu, ada beberapa jalur seleksi yang dapat dipilih, yaitu Taruna Akpol, SIPSS, dan Bintara Polri. Setiap jalur memiliki proses seleksi yang berbeda, tetapi semua calon harus memenuhi syarat umum dan fisik yang sama untuk dapat menjadi Polwan.