Hitung-hitungan Penghasilan Jeje Govinda kalau Terpilih Jadi Bupati, Gaji Pokoknya Cuma Rp2 Jutaan

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 01 September 2024 | 10:28 WIB
Hitung-hitungan Penghasilan Jeje Govinda kalau Terpilih Jadi Bupati, Gaji Pokoknya Cuma Rp2 Jutaan
Jeje Govinda maju jadi Calon Bupati. (Instagram/ritchieismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jeje Govinda menambah panjang deretan artis yang mantap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemilik nama asli Ritchie Ismail itu maju sebagai Calon Bupati Bandung Barat.

Jeje Govinda diketahui telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung Barat bersama pendampingnya sebagai Calon Wakil Bupati, yakni Asep Ismail.

Jeje Govinda dan Asep Ismail pun sudah mendeklarasikan diri sebagai pasangan Cabup-Cawabup Bandung Barat. Hal ini diketahui dari unggahan media sosial.

"Bismillahirrahmanirrahim. Sampurasun. Mohon Doa Untuk Seluruh Masyarakat Khususna Kanggo Wargi sadayana Kabupaten Bandung Barat. BERJAMAAH Bersama Jeje & Asep Amanah," bunyi keterangan di Instagram Jeje Govinda.

Baca Juga: 7 Potret Rumah Baru Jeje Govinda dan Syahnaz: Mewah, Sanggup Saingi Rumah Raffi Ahmad?

Jika terpilih, Jeje Govinda nantinya akan mendapat gaji, tunjangan, serta beragam fasilitas sebagai kepala daerah. Lantas, berapa gaji Jeje Govinda apabila terpilih menjadi Bupati Bandung Barat?

Besaran gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Disebutkan bahwa gaji pokok kepala daerah adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakilnya mendapat gaji Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan yang besarnya telah ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Menurut putusan tersebut, bupati berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan wakil bupati besarannya adalah Rp3,24 juta per bulan.

Tak sampai di situ saja, bupati dan wakil bupati juga berhak menerima berbagai fasilitas selama menjabat. Semuanya telah diatur dalam PP RI Nomor 109 tahun 2000. Apa saja fasilitas kepala daerah? Simak rinciannya berikut ini:

  • Fasilitas rumah jabatan, lengkap dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaan
  • Fasilitas mobil dinas yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhit
  • Biaya perjalanan dinas
  • Biaya kesehatan
  • Biaya untuk pakaian dinas, lengkap dengan atributnya

Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk pengamanan, penanggulangan sosial, serta kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanakan tugas sebagai kepala daerah

Baca Juga: Jeje Govinda Rajin Blusukan ke Warga, Gilang Dirga Tantang Debat Adu Gagasan

Dengan rincian seperti di atas, Jeje Govinda setidaknya mendapat penghasilan per bulan sekitar Rp5 jutaan per bulan dari gaji pokok serta tunjangan rutin. Tapi jumlah ini belum termasuk berbagai fasilitas lainnya.

Jeje Govinda sendiri merupakan lulusan kampus top, yakni Universitas Padjajaran jurusan Broadcasting atau Penyiaran. Sebelum maju sebagai Calon Bupati Bandung Barat, Jeje Govinda maju nyaleg DPR RI dapil Jawa Barat II melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Sayangnya Jeje Govinda tidak terpilih dan kembali mencoba peruntungan dengan maju Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI