Cara ganti nama untuk anak-anak atau orang dewasa banyak dicari tahu masyarakat. Tak sekadar mengganti panggilan, prosedur ini juga mengharuskan kita untuk mengubah nama di KTP, KK, hingga akta kelahiran atau dokumen lain. Bagaimana prosedur ganti nama?
Suara.com - Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang pada akhirnya mengajukan permohonan untuk penggantian atau penambahan nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, menambahkan nama belakang atau marga, hingga dikaitkan dengan keberuntungan.
Undang-Undang Mengubah Identitas Nama
Mengubah atau mengganti nama adalah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI). Kegiatan ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.
Peristiwa penting merupakan kejadian yang dialami oleh seseorang bisa meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama hingga perubahan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan.
Kemudian, pencatatan perubahan nama bisa dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal. Lalu, pencatatan perubahan nama sendiri wajib dilaporkan oleh penduduk sebagai seorang pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat yaitu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan PN oleh pemohon.
Lalu, berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil selanjutnya akan membuat catatan pinggir dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Adapun ketentuan hukum mengubah nama ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Nah, untuk aturan lebih lanjut terkait ketentuan hukum mengubah nama sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Hasan Nasbi Langsung Ganti Nama Kakompres, Jokowi Bilang Ini
Melansir dari laman Pengadilan Negeri Koba, dalam melakukan pencatatan perubahan nama, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil. Cara mengubahnya pun bukanlah perkara yang sulit. Akan tetapi, ada prosedur yang harus diikuti, yaitu: