Bagaimana Prosedur Ganti Nama? Simak Syarat dan Tata Caranya

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:04 WIB
Bagaimana Prosedur Ganti Nama? Simak Syarat dan Tata Caranya
Ilustrasi Prosedur Ganti Nama (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara ganti nama untuk anak-anak atau orang dewasa banyak dicari tahu masyarakat. Tak sekadar mengganti panggilan, prosedur ini juga mengharuskan kita untuk mengubah nama di KTP, KK, hingga akta kelahiran atau dokumen lain. Bagaimana prosedur ganti nama?

Suara.com - Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang pada akhirnya mengajukan permohonan untuk penggantian atau penambahan nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, menambahkan nama belakang atau marga, hingga dikaitkan dengan keberuntungan.

Undang-Undang Mengubah Identitas Nama

Mengubah atau mengganti nama adalah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI). Kegiatan ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Hasan Nasbi Langsung Ganti Nama Kakompres, Jokowi Bilang Ini

Peristiwa penting merupakan kejadian yang dialami oleh seseorang bisa meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama hingga perubahan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan.

Kemudian, pencatatan perubahan nama bisa dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal. Lalu, pencatatan perubahan nama sendiri wajib dilaporkan oleh penduduk sebagai seorang pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat yaitu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan PN oleh pemohon.

Lalu, berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil selanjutnya akan membuat catatan pinggir dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Adapun ketentuan hukum mengubah nama ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Nah, untuk aturan lebih lanjut terkait ketentuan hukum mengubah nama sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan

Baca Juga: Mau Ganti Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran? Begini Cara Mudah dan Cepatnya!

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Koba, dalam melakukan pencatatan perubahan nama, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil. Cara mengubahnya pun bukanlah perkara yang sulit. Akan tetapi, ada prosedur yang harus diikuti, yaitu:

  • Membawa surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Akte Kelahiran;
  • Fotocopy Akta Nikah;
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (misalnya : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dan lainjua);
  • SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);

Prosedur Ganti Nama

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk ganti nama:

  1. Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing harus ditempel materai Rp10.000 dan distempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
  2. Ketika persidangan pemohon harus membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
  3. Penggugat/Pemohon harus mempunyai Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
  4. Soft copy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) serta syarat-syarat bukti (Pdf) disimpan di CD-R untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
  5. Membawa materai Rp.0.000 sebanyak 1 lembar (untuk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Sewaktu pendaftaran;
  6. Biaya Panjar disetorkan lewat Bank BRI dan bukti setor pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat;
  7. Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
  8. Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan dengan fotocopy KTP/Surat Kuasa).

Sekian ulasan tentang bagaimana prosedur ganti nama lengkap dengan syaratnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI