Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
Ilustrasi SKCK. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen krusial bagi seseorang untuk melamar pekerjaaan, termasuk menjadi salah satu syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga sekolah kedinasan 2024.

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. Berikut cara terbaru tata cara pembuatan SKCK dan biaya pembuatan SKCK 2024, dikutip dari laman Polri.

Syarat bikin SKCK

1. Warga negara Indonesia
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki
5. Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memiliki KTP dan belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
6. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6. Foto berpakaian rapi, sopan, dan berkerah. Pastikan foto menampilkan wajah secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris wajah.

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Prosedur Bikin SKCK

Setelah mempersiapkan semua persyaratan di atas, detikers dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat SKCK.

1. Membuat surat pengantar dari kantor kelurahan.
2. Datang ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) sesuai dengan alamat KTP dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
3. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor Polres dengan benar dan jelas.
Mengikuti prosedur pengambilan sidik jari oleh petugas.

Kegunaan SKCK Secara Umum

1. Melamar pekerjaan
2. Melanjutkan pendidikan
3. Pengajuan visa
4. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI