Jomplangnya Honor Sule sebagai Artis vs Gaji Wakil Wali Kota Bekasi, Mantap Tolak Tawaran Jadi Pejabat

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:27 WIB
Jomplangnya Honor Sule sebagai Artis vs Gaji Wakil Wali Kota Bekasi, Mantap Tolak Tawaran Jadi Pejabat
Sule (instagram/@ferdinan_sule)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tunjangan untuk jabatan wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 dengan besaran Rp3,24 juta per bulan. 

Selain gaji pokok dan tunjangan, wakil wali kota juga memiliki hak untuk mendapatkan beberapa fasilitas sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nokor 209 Tahun 2000.

Fasilitas tersebut terdiri dari rumah dinas lengkap dengan perabotan dan biaya perawatan, mobil dinas, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan pakaian dinas dan atribut, hingga tunjangan operasional lainnya. 

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI